Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Debt Collector Jadi Tersangka, Polda Jateng Buru Pemodal Pinjol di Yogyakarta

Debt Collector Jadi Tersangka, Polda Jateng Buru Pemodal Pinjol di Yogyakarta Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Yogyakarta. ©2021 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan debt collector berinisial AK (26) sebagai tersangka kasus tindak pidana terkait jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta. Mereka juga masih melakukan pengembangan dan memburu pemodal yang diduga merupakan warga negara asing.

"Baru satu orang kami tetapkan tersangka, yakni penagih pinjol ada unsur pemerasan. Sisanya Dirut AM, HRD-nya LI, dan karyawan masih diperiksa sebagai saksi untuk memperdalam penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (18/10).

Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka melakukan penagihan dengan berusaha memeras nasabahnya dengan ancaman bakal menyebarkan foto porno.

"Ada foto korban yang diedit menjadi gambar porno dan korban ditakut-takuti, diancam oleh pelaku," ungkapnya.

Johanson memaparkan, AK mengaku sudah menjadi penagih utang sejak pandemi Covid-19. Dia diiming-imingi gaji 20 persen dari dari empat nasabah yang berhasil ditagih.

"Sudah beroperasi 6 bulan. Sudah ada 35 aduan dari korban, mereka ngakunya ditagih bayar senilai Rp25 juta dengan bunganya Rp25 juta," jelasnya.

Sejauh ini sudah ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Polda Jateng. Mereka kini berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim dan Polda Jabar guna mengembangkan penyelidikan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan kantor pinjol di Yogyakarta, yakni 300 unit komputer. Rukonya pun sudah disegel.

"Sebanyak 150 komputer aktif yang digunakan sarana menagih. Untuk direkturnya terancam dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun," tandasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP