Dari Kasus Robertus Robet, UU ITE Diminta Dikaji Kembali
Merdeka.com - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Bivitiri Susanti, meminta agar undang-undang ITE dikaji kembali. Sebab, ia menilai undang-undang ITE tersebut dapat menjerumuskan seseorang masuk ke ranah hukum. Hal ini tercermin atas kasus yang menjerat dosen dan aktivis HAM Robertus Robet.
"Ini sudah banyak menimbulkan korban. Sehingga saya kira ke depannya, memang harus ada review dari arah pembuat UU, karena Robet bukan yang pertama (jadi korban gara-gara UU ITE)," katanya di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Ia menceritakan, ada beberapa nelayan yang diamankan pihak berwajib karena tersandung UU ITE. Di mana, awalnya nelayan ini hanyalah korban usai diwawancarai oleh media.
"Tadi malam juga ada beberapa orang nelayan yang ditangkap karena UU ITE, dia diwawancara dan mengungkapkan kritik terhadap suatu pembangunan di Jakarta karena UU ITE. Baiq Nuril juga kena UU ITE, padahal dia korban," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta agar UU ITE dicabut. Sebab, ia menilai UU ITE ini lebih banyak merugikan daripada menguntungkan.
"Saya kira sebaiknya UU ITE dicabut, tapi itu persoalan lain. Yang jelas, politik hukumnya harus jelas bahwa UU ITE ini, sebuah pemerintahan demokratis seharusnya berkomitmen, kalaupun belum dicabut, UU ITE ini jangan digunakan dulu sebelum direview dan dilihat plus minusnya banyak minusnya sih ya dari konteks demokrasi dan negara hukum," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya