Dari Kasus Robertus Robet, UU ITE Diminta Dikaji Kembali
Merdeka.com - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Bivitiri Susanti, meminta agar undang-undang ITE dikaji kembali. Sebab, ia menilai undang-undang ITE tersebut dapat menjerumuskan seseorang masuk ke ranah hukum. Hal ini tercermin atas kasus yang menjerat dosen dan aktivis HAM Robertus Robet.
"Ini sudah banyak menimbulkan korban. Sehingga saya kira ke depannya, memang harus ada review dari arah pembuat UU, karena Robet bukan yang pertama (jadi korban gara-gara UU ITE)," katanya di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Ia menceritakan, ada beberapa nelayan yang diamankan pihak berwajib karena tersandung UU ITE. Di mana, awalnya nelayan ini hanyalah korban usai diwawancarai oleh media.
"Tadi malam juga ada beberapa orang nelayan yang ditangkap karena UU ITE, dia diwawancara dan mengungkapkan kritik terhadap suatu pembangunan di Jakarta karena UU ITE. Baiq Nuril juga kena UU ITE, padahal dia korban," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta agar UU ITE dicabut. Sebab, ia menilai UU ITE ini lebih banyak merugikan daripada menguntungkan.
"Saya kira sebaiknya UU ITE dicabut, tapi itu persoalan lain. Yang jelas, politik hukumnya harus jelas bahwa UU ITE ini, sebuah pemerintahan demokratis seharusnya berkomitmen, kalaupun belum dicabut, UU ITE ini jangan digunakan dulu sebelum direview dan dilihat plus minusnya banyak minusnya sih ya dari konteks demokrasi dan negara hukum," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPenyebab kebakaran hingga kini masih diselidiki polisi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan, jasad korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaJokowi mendapat informasi, pasien harian rata-rata berjumlah 600 pasien. Sehingga menurutnya wajar jika terjadi antrean.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca Selengkapnya