Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami OTT pejabat BPN Palembang, polisi periksa 5 saksi

Dalami OTT pejabat BPN Palembang, polisi periksa 5 saksi Tersangka RA pejabat BPN Palembang. ©2017 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Untuk mendalami kasus RA (38), pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) polisi karena terlibat pungutan liar, penyidik kepolisian memanggil lima orang saksi. Sementara RA telah ditahan di sel Mapolresta Palembang.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengungkapkan, kelima saksi di antaranya dua pegawai BPN, dua pejabat BPN, dan seorang masyarakat umum. Saksi dominan merupakan orang yang berada di lokasi saat pungutan liar itu terjadi.

"Masih didalami, ada lima saksi yang telah kita mintai keterangan. Ada pejabat BPN Palembang juga diperiksa," ungkap Wahyu, Sabtu (6/5).

Dijelaskannya, status RA kini telah dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan di blok wanita Mapolresta Palembang. Dia memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada tersangka selama proses hukum.

"Tidak ada perlakuan khusus, tersangka ditahan di blok wanita. Kemarin dia memang sempat membawa handphone dan sebagainya, sekarang tidak lagi," ujarnya.

Terkait adanya dugaan mafia tanah bermain di BPN, Wahyu mengatakan belum sampai ke situ. Sebab, pendalaman kasus dan pemeriksaan saksi masih berlangsung.

"Ini baru beberapa hari (OTT), proses masih berjalan," kata dia.

Diketahui, Satreskrim Polresta Palembang meltangan OTT terhadap RA seorang wanita yang menjabat Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik BPN Palembang, Kamis (4/5) sore. Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 5 juta, SMS, dan rekaman penyerahan uang.

RA ditangkap atas laporan seorang pengacara berinisial Y yang dimintai uang sebesar Rp 15 juta oleh RA untuk membantu pengurusan proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Permintaan itu dikirim pelaku SMS dan korban menyanggupi hanya Rp 5 juta.

Uang tersebut diserahkan korban ke kantor pelaku. Lalu, korban melapor ke polisi dengan bukti isi SMS dan rekaman penyerahan uang. Ketika ditangkap, ada uang itu di laci RA.

Proses hukum di PTUN itu bermula saat dua warga, M dan I, bersengketa terkait jual beli tanah seluas seribu hektar di kawasan Kenten Palembang. M membeli tanah I, namun keluarga I memperkarakannya ke persidangan.

Di peradilan tingkat pertama dan kedua, keluarga I menang. Namun pada tingkat kasasi, M justru menang. Hal itu membuat keluarga I mengadukan BPN Palembang ke PTUN dengan tujuan mengembalikan kepemilikan tanah tersebut.

Berharap menang dari gugatan, BPN menunjuk RA dan dua pegawainya untuk menyelesaikannya di PTUN. Dalam perjalanan, RA meminta duit kepada pengacara M agar proses hukum dapat dimenangkan dan tanah itu masih milik M.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP