Dalami bukti keterangan palsu, KPK geledah rumah Miryam S Haryani
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di kediaman politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani. Penggeledahan dilakukan terkait kasus memberikan kesaksian palsu dalam sidang perkara kasus korupsi proyek e-KTP.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan proses tersebut. Dia menuturkan penggeledahan dilakukan guna mendalami perbuatan Miryam lebih jauh karena memberikan keterangan palsu.
"Benar ada kegiatan penggeledahan salah satunya di rumah tersangka (Miryam S Haryani) di Tanjung Barat," kata Febri, Selasa (25/4).
Kendati membenarkan adanya penggeledahan di kediaman Miryam, Febri masih belum menyatakan adanya penggeledahan di lokasi lain yang disebut-sebut merupakan kantor pengacara Rudy Alfonso and partners di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Nanti akan disampaikan secar lengkap," tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Miryam, Aga Khan membenarkan penyidik KPK menggeledah kediaman kliennya itu terkait dugaan memberikan kesaksian palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP.
"Ada penggeledahan hari ini katanya dilakukan di rumahnya beliau. Tapi kebetulan saya tidak hadir. Saya diberitahu penyidik. Saya dapat informasi dari yang jaga rumah klien saya," kata Aga seusai melampirkan surat pemberitahuan kepada penyidik KPK langkah gugatan penetapan tersangka terhadap Miryam melalui pra peradilan.
Politikus Hanura itu disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Sebagaimana dalam pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta"
Diduga kuat sebelum hadir di persidangan Miryam menemui pengacara yang tidak lain adalah Rudi Alfonso, kemudian Elza Syarif. Saat itu jaksa KPK juga menanyakan pertemuannya dengan pengacara muda yang disebut-sebut mempengaruhinya untuk mencabut keterangan di BAP.
Politikus Hanura itu juga diketahui bertemu dengan koleganya di DPR dan menceritakan hasil pemeriksaannya. Hal inilah yang sempat diperingatkan Novel Baswedan, penyidik yang menginterogasi Miryam, untuk tidak bercerita kepada siapapun mengenai proses penyidikan. Tidak hanya Miryam, Khatibul Umam juga sempat menemui Chaeruman Harahap, mantan ketua komisi II DPR, dan dua orang staf ahlinya seusai menjalani proses penyidikan di KPK.
Pada pemeriksaan pertama 9 Desember 2016, politikus Demokrat itu sempat mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Chaeruman yang diduga uang tersebut merupakan uang bancakan proyek e-KTP. Akan tetapi keterangan itu dicabut dengan alasan saat pemeriksan pertama dia mengantuk selepas pulang dari Swedia dan masih merasa jet lag.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya