Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam sidang praperadilan, KPK jelaskan status tersangka RJ Lino

Dalam sidang praperadilan, KPK jelaskan status tersangka RJ Lino Dirut Pelindo II RJ Lino. ©2015 Merdeka.com/muchlisa

Merdeka.com - Dalam sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penyalah gunaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahu 2010 pihak KPK menjawab gugatan permohonan RJ Lino. Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menjelaskan terdapat beberapa kronologis yang sehingga RJ Lino menjadi tersangka.

Setiadi menjelaskan bahwa pertama kali adanya kejanggalan yaitu berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat.

"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik 12/01/03/2014 tanggal 5 Maret 2014 untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010," ucap Setiadi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Setiadi juga menjelaskan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan, KPK telah melakulan penyelidikan.

"Melakukan permintaan keterangan kepada 18 orang antara lain yang antara lain Dian M Noer, Ferialdy Noerlan, Wahyu Hardiyanto, Dedi Iskandar, Muh Soleh, dan Haryadi Budi Kuncoro, termasuk permintaan RJ Lino,"bebernya.

Tak hanya itu menurut Setiadi, pihaknya pun sudah meminta pendapat ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dalam tahap penyelidikan juga telah diperoleh 159 dokumen.Penyelidik meminta bantuan ahli dari ITB untuk melakukan kunjungan cek fisik dan estimasi harga fasilitas crane di PT Pelindo II di Panjang, Pontianak, dan Palembang,"jelasnya.

Kemudian, menurut menurut Setiadi atas kunjungan tersebebut penyidik telah menemukab bukti permulaan.

"KPK telah menentukan bukti cukup adanya dugaan korupsi dalam pengadaan 3 Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun 2010.Dalam proses penyelidikan pun penyelidik telah menemukan beberapa proses gelar perkara (ekspose) mengenai perkembangan penyelidikan yang diikuti oleh pimpinan,"ungkapnya.

Dari hasil temuan tersebut KPK telah menemukan bukti yang cukup dan penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan dari surat laporan yang dikeluarkan KPK pada 7 Desember 2015 nomor LHP-70/22/12/2015.

"Dari LHP tersebut KPK pun membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi nomor LKTPK-30/KPK/12/2015 tanggal 8 Desember 2015. KPK menetapkan penetapan tersangka oleh KPK sudah memenuhi 2 bukti permulaan yang cukup sehingga penetapan tersangka terhadap RJ Lino telah sah dan berdasarkan hukum," lanjutnya.

Setiadi pun menjelaskan proses terakhir bahwa RJ Lino telah ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2015.

"Saat ini pun masih tahap penyidikan," tandasnya.

Baca juga:Hadir di sidang praperadilan RJ Lino, Basaria yakin KPK menangSibuk urus praperadilan, RJ Lino mangkir pemeriksaan BareskrimKPK sebut alasan permohonan RJ Lino sudah masuk materi perkaraKPK sebut potensi kerugian negara sudah cukup jadikan Rino tersangkaPraperadilan, hakim tolak permintaan Lino hadirkan 8 saksi & 7 ahli

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya