Dalam sidang praperadilan, KPK jelaskan status tersangka RJ Lino
Merdeka.com - Dalam sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penyalah gunaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahu 2010 pihak KPK menjawab gugatan permohonan RJ Lino. Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menjelaskan terdapat beberapa kronologis yang sehingga RJ Lino menjadi tersangka.
Setiadi menjelaskan bahwa pertama kali adanya kejanggalan yaitu berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat.
"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik 12/01/03/2014 tanggal 5 Maret 2014 untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010," ucap Setiadi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Setiadi juga menjelaskan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan, KPK telah melakulan penyelidikan.
"Melakukan permintaan keterangan kepada 18 orang antara lain yang antara lain Dian M Noer, Ferialdy Noerlan, Wahyu Hardiyanto, Dedi Iskandar, Muh Soleh, dan Haryadi Budi Kuncoro, termasuk permintaan RJ Lino,"bebernya.
Tak hanya itu menurut Setiadi, pihaknya pun sudah meminta pendapat ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dalam tahap penyelidikan juga telah diperoleh 159 dokumen.Penyelidik meminta bantuan ahli dari ITB untuk melakukan kunjungan cek fisik dan estimasi harga fasilitas crane di PT Pelindo II di Panjang, Pontianak, dan Palembang,"jelasnya.
Kemudian, menurut menurut Setiadi atas kunjungan tersebebut penyidik telah menemukab bukti permulaan.
"KPK telah menentukan bukti cukup adanya dugaan korupsi dalam pengadaan 3 Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun 2010.Dalam proses penyelidikan pun penyelidik telah menemukan beberapa proses gelar perkara (ekspose) mengenai perkembangan penyelidikan yang diikuti oleh pimpinan,"ungkapnya.
Dari hasil temuan tersebut KPK telah menemukan bukti yang cukup dan penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan dari surat laporan yang dikeluarkan KPK pada 7 Desember 2015 nomor LHP-70/22/12/2015.
"Dari LHP tersebut KPK pun membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi nomor LKTPK-30/KPK/12/2015 tanggal 8 Desember 2015. KPK menetapkan penetapan tersangka oleh KPK sudah memenuhi 2 bukti permulaan yang cukup sehingga penetapan tersangka terhadap RJ Lino telah sah dan berdasarkan hukum," lanjutnya.
Setiadi pun menjelaskan proses terakhir bahwa RJ Lino telah ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2015.
"Saat ini pun masih tahap penyidikan," tandasnya.
Baca juga:Hadir di sidang praperadilan RJ Lino, Basaria yakin KPK menangSibuk urus praperadilan, RJ Lino mangkir pemeriksaan BareskrimKPK sebut alasan permohonan RJ Lino sudah masuk materi perkaraKPK sebut potensi kerugian negara sudah cukup jadikan Rino tersangkaPraperadilan, hakim tolak permintaan Lino hadirkan 8 saksi & 7 ahli
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnya