KPK sebut alasan permohonan RJ Lino sudah masuk materi perkara
Merdeka.com - Hari ini sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang hari ini diagendakan mendengar jawaban dari termohon yaitu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan KPK membacakan jawaban atas dalil yang digugat oleh mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino. "Alasan-alasan permohonan tersebut telah masuk materi perkara pemberantasan korupsi, yang harusnya disampaikan pada persidangan pokok perkara," kata anggota tim hukum KPK di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/1).
"Jelas kiranya ruang lingkup praperadilan tidak boleh masuk ruang lingkup pokok perkara. KPK akan meneliti hasil penyidikan, apakah suatu perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan atau belum, itu (dalil pemohon) sudah masuk ruang lingkup eksepsi," bebernya.
Tak hanya itu KPK pun menganggap, hakim tunggal Udjianti akan tetap mengadili RJ Lino. Hal tersebut telah mengambil hak majelis hakim dalam pengadilan pokok perkara.
"Praperadilan terbatas pada pemeriksaan formil, sedangkan dalil-dalil yang diajukan adalah materi pokok utama, yang harusnya disidangkan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi,"jelasnya.
KPK juga menjelaskan bahwa penunjukan Wuxi HuaDong Heavy Machinery Co (HDHM) dalam pengadaan crane menyebabkan kerugian negara. "Berdasarkan tim penelitian ITB bersama tim KPK terdapat kerugian negara USD 3.629.922," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya