KPK sebut potensi kerugian negara sudah cukup jadikan Rino tersangka
Merdeka.com - Dalam persidangan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di Pelindo tahun 2010 KPK menjawab dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon. Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menuturkan bahwa kerugian negara bukan hanya ditetapkan dari nominal saja.
"Jadi pada prinsipnya setelah kami melakukan pendalaman bawa kerugian itu berdasarkan dari hasil kajian dari hasil ITB. Kerugian tidak harus nominal putusan MK mengatakan bahwa dengan potensi saja itu sudah jadi dasar menetapkan tersangka," katanya usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/1).
Setiadi juga menjelaskan bahwa pihak KPK sudah meneliti kasus tersebut bersama ahli dimulai pada tahun 2014 sampai 2015. Kemudian, pihak BPK pun mengendus ada potensi kerugian negara.
"Kedua untuk BPK itu adalah hasil dari lembaga itu proses penyelidikan dan diskusi dengan ahli. Penyidik melakukan beberapa kali dengan ahli 2014-2015 proses itu tidak hanya 2014 sampai 2015," bebernya.
Tak hanya itu, KPK menilai dari hasil kajian ITB, RJ lino telah menyalahgunakan tentang crane yang digunakan dalam teknis di lapangan.
"Nanti dibuktikan oleh perkara pokok ya. Hasil kajian dari ITB sudah menjelaskan ada perbedaan teknis dengan hanya pengadaan Crane single tapi dia menggunakan crane twin. Pengadaan barang pun dari Barat dan Eropa. Bahwa itu penunjukan langsung oleh Direktur utama,"tandasnya.
Diketahui, sidang praperadilan RJ Lino akan dilanjutkan besok untuk mendengarkan saksi dari pihak pemohon yaitu pihak RJ Lino.
"Sidang akan ditunda pada Rabu,(20/1) dengan agenda mendengarkan saksi dan saksi ahli dari pihak pemohon,"ucap hakim tunggal, Udjianti.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya