Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan, hakim tolak permintaan Lino hadirkan 8 saksi & 7 ahli

Praperadilan, hakim tolak permintaan Lino hadirkan 8 saksi & 7 ahli RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/1). Sidang dihadiri Tim Biro Hukum KPK dari pihak termohon dan kuasa hukum dari pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail.

Dalam persidangan, Maqdir meminta hakim menghadirkan 8 saksi dan 7 ahli untuk dua hari persidangan. Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh hakim ketua Udjiati.

"Kalau diperkenankan kami menghadirkan beberapa orang saksi dan beberapa orang ahli. Dimohon dengan hormat kami diberikan waktu dua hari" pinta Maqdir

"Tidak, satu hari untuk bukti dari pemohon, satu hari untuk bukti dari termohon," kata Udjiyati.

Maqdir menegaskan, penetapan tersangka kliennya tidak sah. Dia juga yakin tidak ada kerugian negara seperti yang tertuang pada pasal 2 ayat 1 untuk penetapan tersangka. Pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli pengadaan, ahli penghitungan kerugian negara, dan juga ahli hukum pidana dalam persidangan selanjutnya.

"Dari saksi-saksi ini kita harapkan dan ahli ini akan menerangkan bahwa proses pengadaan ini tidak ada yang salah," ujar Maqdir.

Dia juga akan menghadirkan ahli hukum pidana atau ahli hukum keuangan negara untuk menerangkan tidak ada kerugian keuangan negara yang bisa dijadikan acuan penetapan Lino sebagai tersangka.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP