Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam Sepekan, Polisi Amankan 36 Tersangka Narkoba di Bandung

Dalam Sepekan, Polisi Amankan 36 Tersangka Narkoba di Bandung 36 Tersangka Narkoba Ditangkap. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Dalam sepekan, Polrestabes Bandung mengamankan 36 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 22 kasus. Para pengguna yang turut terlibat tetap akan diproses hukum tanpa rehabilitasi karena masuk bagian sindikat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menyatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 389,9 gram sabu, 8,82 gram ganja, 3 butir ekstasi, 27 ponsel dan tujuh timbangan. Dari 36 tersangka, 19 orang di antaranya berperan sebagai kurir, sisanya berstatus pengguna.

"Para tersangka ini rata-rata diamankan di jalan raya dan area kosan dalam satu minggu terakhir," katanya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/7).

Modus yang dilakukan oleh tersangka biasanya dengan cara tempel, pengendalian dengan ponsel dan transaksi secara langsung. Dia menegaskan, terus melakukan pengembangan untuk bisa menangkap tersangka lainnya.

Tersangka berstatus pengedar dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. Sementara bagi para pengguna diganjar Pasal 112 atau Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Disinggung mengenai kemungkinan para pengguna direhabilitasi, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menegaskan akan memproses hukum. Pasalnya, mereka bagian dari sindikat.

"Proses hukum terus berlanjut," terangnya.

Sebelumnya, Kemenkum HAM Jabar menyatakan jumlah narapidana di penjara Jawa Barat sudah melebihi kapasitas daya tampung. Hal itu bisa dibenahi dengan pembenahan penanganan, khususnya untuk napi dengan kasus narkoba.

Data Kemenkumham Kanwil Jabar di wilayah Jawa Barat terdapat 40 unit pelayanan teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdiri dari 32 Lapas dan Rutan, satu LPKA, empat Bapas dan tiga Rupbasan.

Ada 23.861 orang yang saat ini mendekam di penjara, padahal kapasitas idealnya hanya untuk diisi oleh 15.658 orang. Para penghuni penjara di Jawa Barat didominasi dari kasus narkoba. Ada 7.605 orang yang mendekam berstatus bandar, lalu 3.528 sebagai pengguna. Penghuni penjara dari kasus korupsi sebanyak 600 orang, teroris 236 orang, Ilegal logging 17 orang, Trafficking 73 orang dan Money laundry 27 orang.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, ‎Liberti Sitinjak menilai, kapasitas yang berlebihan ini tidak lepas dari penanganan proses hukum pada mereka yang terlibat tindak pidana.

Harus ada kebijakan yang mengatur kriteria seseorang yang masuk penjara. Misalnya, jika ada yang melakukan tindakan pidana kategori ringan, bentuk hukumannya bisa dengan sanksi kerja sosial. Begitu pula untuk napi kasus narkoba. Para pengedar pantas dihukum berat, sementara pengguna direhabilitasi dan dipantau secara berkala.

"Untuk pengguna (narkoba), misalkan, bisa rehabilitasi supaya tidak menimbulkan over crowded," ujarnya saat ditemui di SOR Arcamanik, Kota Bandung, belum lama ini.

"‎Saya pikir kalau seseorang kena tindak pidana ringan, bisa lapor per waktu tertentu. Untuk kasus-kasus seperti itu, saya lebih condong ke restorative justice seperti dalam sistem peradilan pidana anak," ujar dia.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
3 Warga Bandung Babak Belur Dipukuli Gara-Gara Acungkan 2 Jari, Ini Respons Polisi

3 Warga Bandung Babak Belur Dipukuli Gara-Gara Acungkan 2 Jari, Ini Respons Polisi

Polisi sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Skenario Evakuasi Korban Terjepit usai Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Lokal Bandung

Skenario Evakuasi Korban Terjepit usai Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Lokal Bandung

Polisi menjelaskan skenario evakuasi korban tewas yang terjepit kereta api Turangga usai tabrakan dengan kereta api lokal Bandung.

Baca Selengkapnya
Gondrong Berkumis dan Jenggot Tebal, Wajah Sangar Bripka Polisi ini Berubah Usai Pangkas Rambut

Gondrong Berkumis dan Jenggot Tebal, Wajah Sangar Bripka Polisi ini Berubah Usai Pangkas Rambut

Terbiasa gondrong, begini penampilan reserse setelah potong rambut untuk tugas baru. Bikin pangling.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya