Daftar 7 Buronan KPK, Ada Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat 10 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang 2020. Adapun 3 di antaranya berhasil ditangkap, sementara 7 lainnya masih buronan.
"Jumlah DPO 10 orang, 3 orang sudah ditangkap," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam konferensi pers, Rabu (30/12).
Tiga buronan yang berhasil tertangkap antara lain, mantan Sekretarias Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono yang merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Kemudian, Hiendra Soenjoto berhasil dalam perkara pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara sekitar 2015.
Sementara 7 orang yang kini masih buronan yakni, mantan Politisi PDIP Harun Masiku yang terjerat kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Lalu, Kirana Kotama terkait kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014. Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT. PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (Persero).
Kemudian, Sjamsul Nursalim dalam kasus tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN, dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI.
Selanjutnya, Itjih Sjamsul Nursalim terkait kasus tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI.
Nama lain yang masih buron adalah Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012. Izil diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, Beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi masuk dalam daftar buronan KPK. Dia ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap revisi pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan
Terakhir, KPK memasukkan nama taipan Samin Tan ke DPO. Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada anggota DPR RI periode 2014-2019. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
"Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan," jelas Nawawi.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya