Cerita di Balik Kaus 'Tahanan Politik' Ahmad Dhani
Merdeka.com - Pada saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tampil beda. Yang paling mencolok adalah tulisan 'Tahanan Politik' tertera pada kaus warna hitam yang dikenakan.
Ternyata, ada cerita di balik dresscode serba hitam lengkap dengan kaus bertuliskan 'Tahanan Politik' yang dipakai Ahmad Dhani tersebut.
Menurut salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyach, suami Mulan Jameela itu sengaja mengenakan kaus tersebut lantaran mewakili suasana batinnya saat ini.
Ia merasa, bahwa masalah yang tengah menimpanya kini dianggap sarat dengan kepentingan politik. Meski ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kepentingan politik bagaimana yang dimaksud, namun ia menganggap semua orang sudah tahu tanpa dijelaskan secara gamblang.
"Baju itu adalah pesan ungkapan hati dari mas Dhani saja. Ia merasa kasusnya ini sarat dengan kepentingan politik," ujarnya, Kamis (7/2).
Disinggung apakah kaus tersebut sudah dipesan atau dipersiapkan sejak awal oleh Ahmad Dhani, Indra mengaku tidak tahu. Termasuk apakah suasana hati Ahmad Dhani sedang sedih karena kasus yang menimpanya, Indra menjawab mungkin saja.
"Saya tidak tahu ya, apakah kaus itu memang dipersiapkan atau tidak. Termasuk suasana hatinya bagaimana, ya semua mungkin saja," tambahnya.
Pada saat menghadiri sidang perdananya pada Kamis (7/2) ini, Ahmad Dhani yang sejak pagi sudah di gedung Pengadilan Negeri Surabaya, tampak mengenakan dresscode serba hitam. Mulai dari penutup kepala berupa blankon, terlihat berwarna hitam polos dengan sedikit dibubuhi warna merah di samping kiri dan kanan.
Kemudian ia juga hanya mengenakan kaus warna hitam polos bertuliskan 'Tahanan Politik' dengan warna font kuning mencolok. Kaus tersebut, kemudian dipadu dengan celana jin hitam dan sepatu boot tebal berwarna cokelat.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dijadwalkan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi.
Jaksa pun membacakan secara keseluruhan dakwaan yang berlangsung sekitar 20 menit. Dalam dakwaan jaksa, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3.
"Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy.
Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, Ahmad Dhani menyebutkan kata-kata idiot dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat Ahmad Dhani menginap.
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono lantas menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani kini dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya