Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA : Hoaks KPU Mendata Orang Gila Ikuti Pilpres 2024

CEK FAKTA : Hoaks KPU Mendata Orang Gila Ikuti Pilpres 2024

CEK FAKTA : Hoaks KPU Mendata Orang Gila Ikuti Pilpres 2024

KPU mendata ODGJ yang berdasarkan rekomendasi dokter dapat menggunakan hak pilihnya.

Beredar sebuah video tiktok yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata orang gila untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam video tersebut terdapat keterangan yang berbunyi "Kalau sudah dibutuhkan, orang gila pun semua didata. Tapi kalau sudah bantuan yang keluar, hanya keluarga dekat yang dapat."

CEK FAKTA : Hoaks KPU Mendata Orang Gila Ikuti Pilpres 2024

Video berdurasi 1 menit 28 detik itu diunggah oleh @353simberz melalui akun media sosial Tiktok. Video itu menunjukkan siaran televisi berjudul "orang dengan gangguan jiwa ikut pemilu." Siaran tersebut juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada para pengidap gangguan jiwa untuk dapat menyalurkan hak pilihnya.

Lantas, benarkah informasi tersebut? Lalu apakah orang dengan gangguan jiwa dapat menggunakan hak suaranya? Simak penelusurannya.

Berdasarkan penelusuran Cek Fakta merdeka.com menggunakan kata kunci pencarian di YouTube, ditemukan bahwa video yang digunakan dalam unggah Tiktok berasal dari berita CNN TV yang dipublikasikan di situs mereka pada Selasa, 19 Maret 2023.

CEK FAKTA : Hoaks KPU Mendata Orang Gila Ikuti Pilpres 2024

Namun, berita itu bukan terkait pendataan pemilu.  Berita itu memperlihatkan kegiatan sosialisasi tata cara pencoblosan dalam Pemilu 2019 pada kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di sebuah pesantren, di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Patut diketahui bahwa dalam dunia kedokteran, tidak ada status gila untuk pasien secara medis dan tidak bisa dipadankan dengan kondisi pasien ODGJ. Dua istilah itu cukup berbeda. Penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bukanlah orang gila. Dua istilah itu cukup berbeda.

Sementara itu, hak ODGJ untuk memilih telah termaktub dalam UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mengatur hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan


CEK FAKTA : Hoaks KPU Mendata Orang Gila Ikuti Pilpres 2024

Dari segi undang-undang lain, Pasal 148 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mengatur bahwa ODGJ mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.

Sebelumnya, pada Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sepanjang gangguan jiwa atau ingatan tidak permanen, ODGJ tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Adapun saat ODGJ dalam kondisi sedang ataupun berat, maka akan hilang kewajibannya menggunakan hak suara.

Maka, dapat simpulkan bahwa narasi tersebut menyesatkan.

CEK FAKTA : Hoaks KPU Mendata Orang Gila Ikuti Pilpres 2024

Unggahan Tiktok yang menyebutkan bahwa KPU mendata orang gila sebagai pemilih Pilpres 2024 adalah hoaks. Video yang digunakan merupakan siaran berita lama pada Pemilu 2019. Adapun fakta sebenarnya, KPU tidak pernah mendata orang gila sebagai pemilu, melainkan ODGJ. Terdapat perbedaan jelas antara orang gila dengan ODGJ.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

CEK FAKTA: Hoaks Kecurangan PDIP Terbongkar, Bangun TPS Khusus di Lapas Demi Menang Pilpres 2024
CEK FAKTA: Hoaks Kecurangan PDIP Terbongkar, Bangun TPS Khusus di Lapas Demi Menang Pilpres 2024

Beredar unggahan terbongkarnya kecurangan PDIP demi menang Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Obat Gagal Ginjal Asal AS Diklaim Bisa Sembuhkan Pasien dalam 7 Hari, Cek Fakta Sebenarnya
Obat Gagal Ginjal Asal AS Diklaim Bisa Sembuhkan Pasien dalam 7 Hari, Cek Fakta Sebenarnya

Beredar obat yang diklaim dapat menyembuhkan gagal ginjal hanya dalam 7 hari.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Polda Kepri Pastikan Ajakan Demo Besar-besaran Hoaks
CEK FAKTA: Polda Kepri Pastikan Ajakan Demo Besar-besaran Hoaks

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad pun telah membantah kabar tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Ini Hasil Visum Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres
Terungkap, Ini Hasil Visum Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres

Ternyata terdapat fakta baru usai dilakukan visum, dokter menemukan luka lubang di dada kiri korban.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Cincin Perusak Surat Suara Pemilu 2024
CEK FAKTA: Hoaks Cincin Perusak Surat Suara Pemilu 2024

Klaim cincin lancip perusak lembar suara Pilpres 2024 adalah tidak benar.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Putusan MK Resmi Dicabut Buat Prabowo Ngamuk karena Gibran Gagal Jadi Cawapres
CEK FAKTA: Hoaks Putusan MK Resmi Dicabut Buat Prabowo Ngamuk karena Gibran Gagal Jadi Cawapres

Prabowo diklaim Prabowo marah besar karena Gibran gagal jadi cawapres akibat Putusan MK dicabut

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks FIFA Resmi Bubarkan AFF Usai Terima Laporan dari Negara Anggota
CEK FAKTA: Hoaks FIFA Resmi Bubarkan AFF Usai Terima Laporan dari Negara Anggota

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Heboh Ikan Mati di Tuban, Gara-Gara Terkontaminasi Limbah Nuklir?
CEK FAKTA: Heboh Ikan Mati di Tuban, Gara-Gara Terkontaminasi Limbah Nuklir?

Nelayan penangkap ikan, Sutrisno, menceritakan kronologi saat proses penangkapan ikan tersebut.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Mendikbud Nadiem Makarim Cabut Ijazah Gibran
CEK FAKTA: Hoaks Mendikbud Nadiem Makarim Cabut Ijazah Gibran

Kementerian Pendidikan diklaim telah mencabut ijazah calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka, simak penelusurannya

Baca Selengkapnya