Cegah Penyebaran Corona, Komnas HAM Usulkan Polri Bebaskan Tahanan
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Polri dan Kejaksaan Agung mengikuti langkah Kementerian Hukum dan HAM dalam mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di antara para tahanan.
Langkah yang dapat dilakukan baik oleh Polri maupun Kejagung adalah dengan menerapkan asimilasi bagi para tahanan dengan menerbitkan instruksi kepada jajaran di bawahnya, baik rutan di tingkat polsek, polres, polda, mabes polri, begitu pula rutan Kejari, kejati, maupun kejagung.
"Kebijakan Menkumham harus diikuti oleh penegak hukum lainnya, dalam hal ini polri dan kejaksaan. Asimilasi dapat diberlakukan kecuali bagi mereka yang residivis atau memiliki catatan melarikan diri dan atau menghilangkan serta merusak barang bukti. Termasuk penilaian subjektif penyidik," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis (2/4).
Dia menegaskan, para tahanan tersebut tidak dibebaskan karena masih dalam tahapan di kepolisian dan belum ada keputusan dari pengadilan. Mereka hanya dikenakan tahanan kota atau tahanan rumah.
"Iya, itu alternatifnya, (tahanan) rumah atau kota. Tidak ditahan di rutan saja. Aturan hukumnya ada di KUHAP," jelasnya.
Senada, Komisioner Komnas Ham lainnya, Amiruddin berpendapat untuk mengurai persoalan kelebihan kapasitas sebuah rutan yang berpotensi ancaman besar bagi penyebaran Covid 19, maka Kapolri dapat mengeluarkan peraturan Kapolri untuk mempertegas Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Intergrasi bagi Narapidana dan Anak tersebut.
"Meski pun demikian Polisi perlu menyiapkan mekanisme pengawasannya atau diberi wajib lapor," terangnya.
Dia menambahkan, pembebasan sementara tahanan itu guna menciptakan ruang jaga jarak antar tahanan di balik jeruji. Bukan untuk menghapus pidana yang disangkakan.
"Karena tindak pidana harus diproses. Untuk saat ini (karena penyebaran Covid-19) ditunda dulu," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahanan belum memiliki KTP akan dilakukan perekaman yang bekerja sama dengan Dukcapil.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaHal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, belasan tahanan kabur itu terjadi pada Senin (19/2) sekitar pukul 02.40 WIB setelah kedapatan laporan dari warga sekitar
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya