Catat, Kegiatan di Kabupaten Bogor Tak Boleh Lebih dari 150 Orang
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, membatasi setiap acara yang diselenggarakan di wilayah itu hanya boleh melibatkan 150 peserta, karena masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB).
"Semisal kegiatan keagamaan atau pernikahan, aturan itu tidak bisa ditawar, 150 peserta. Jadi jangan sampai terjadi lagi, bila pada hari H terjadi kerumunan, kita pasti akan membubarkannya," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai evaluasi PSBB di Cibinong, Bogor, dikutip dari Antara, Sabtu (21/11).
Dia mengatakan, aturan pembatasan peserta acara itu diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Kelima PSBB pra-AKB yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020.
Menurutnya, perpanjangan kelima PSBB pra-AKB ini akan berakhir pada 25 November 2020, kemudian akan dilanjutkan dengan perpanjangan keenam menggunakan sejumlah peraturan yang lebih ketat.
"Akan lebih ketat, seperti mendeteksi dini kejadian yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan jumlah besar," kata politisi Partai Gerindra itu.
Seperti diketahui, tidak ada aturan yang berubah ketika Pemkab Bogor melakukan perpanjangan kelima PSBB pra-AKB, dibandingkan sebelumnya, yakni Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.
Dalam Kepbup tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya, setiap acara resepsi pernikahan atau khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimal selama tiga jam.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabupaten Garut dan Bogor terjadi ketidaksetaraan dalam kapasitas fiskal dan birokrasi.
Baca SelengkapnyaPenghentian penyaluran bansos beras dilakukan untuk menghindari politisasi terhadap program pemerintah.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor tengah menyelidiki permasalahan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polres Bogor tetap melanjutkan rekayasa lalu lintas dengan alasan mengantisipasi kemacetan.
Baca SelengkapnyaMelli minta Pemkot Bogor segera bertindak mencegah bencana serupa
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, Golkar mengaku tak mengetahui siapa partai politik yang akan bergabung dengan KIM.
Baca SelengkapnyaRekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.
Baca Selengkapnya