Catat! Begini Aturan Wajib Diingat Masyarakat Jelang Pencoblosan
![Catat! Begini Aturan Wajib Diingat Masyarakat Jelang Pencoblosan](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/04/15/1072292/540x270/catat-begini-aturan-wajib-diingat-masyarakat-jelang-pencoblosan.jpeg)
Merdeka.com - Dua hari lagi masyarakat Indonesia akan melakukan pencoblosan di setia Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing daerah. Pemilihan Umum secara serentak akan dilakukan pada 17 April 2019 mendatang, dari pukul 07.00-13.00.
Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 40 ayat 1 nomor 9 tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan.
"Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tulis dalam PKPU seperti yang dikutip merdeka.com, Senin (15/4).
-
Bagaimana TPS ini didesain agar mirip tempat kondangan? Mulai dari penataan kursi, meja, serta dekorasi tempatnya diatur sedemikian rupa agar bernuansa Jawa.
-
Apa saja tugas utama dari pengawas Pemilu di TPS? Tugas mereka meliputi memastikan keamanan dan ketertiban di TPS, memastikan peraturan Pemilu diikuti, membantu pemilih dalam proses pemungutan suara, serta mencatat dan melaporkan hasil pemungutan suara.
-
Bagaimana cara pengawas Pemilu memastikan keamanan dan ketertiban di TPS? Mereka memiliki kewenangan untuk menegur atau melaporkan pelanggaran peraturan Pemilu, mengamankan TPS, menyelesaikan sengketa di tingkat TPS, dan mengawasi proses penghitungan suara.
-
Mengapa penting untuk pindah TPS bagi perantau? Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting karena memungkinkan setiap pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, yang merupakan hak konstitusional dan bagian penting dari demokrasi. Berikut beberapa alasan mengapa pindah TPS itu penting: Memastikan Partisipasi: Pindah TPS memungkinkan pemilih yang tidak berada di domisili asal pada hari pemungutan suara untuk tetap berpartisipasi dalam pemilihan umum.Mengakomodasi Perubahan Domisili: Pemilih yang telah pindah domisili dapat memilih di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal baru mereka.Kondisi Khusus: Pemilih dengan kondisi khusus, seperti rawat inap di rumah sakit, tugas di tempat lain, atau yang terkena bencana alam, tetap dapat memilih tanpa harus kembali ke TPS asal. Menghindari Kehilangan Hak Pilih: Tanpa prosedur pindah TPS, pemilih yang tidak dapat hadir di TPS asalnya akan kehilangan kesempatan untuk memilih.Meningkatkan Akurasi Data Pemilih: Pindah TPS membantu KPU dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan terkini.Mendukung Pemilihan yang Adil: Dengan memastikan bahwa setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya, pindah TPS mendukung penyelenggaraan pemilihan yang adil dan demokratis.
Lalu, untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.
Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.
Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.
Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.
"Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir," tulis pada pasal 46.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/22/1708573026244-fsics.jpeg)
Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca Selengkapnya![Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/13/1707828821772-eufnl.jpeg)
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca Selengkapnya![Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/13/1707809559562-gc6im.jpeg)
Masyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/26/1703601063153-a6qir.jpeg)
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca Selengkapnya![Gaji PPS Pilkada 2024 Berikut Tugas dan Masa Kerjanya, Ketahui Informasinya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/8/1720419736731-0cbxt.jpeg)
Panitia Pemungutan Suara (PPS) berperan vital dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan transparan.
Baca Selengkapnya![Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/26/1703601895975-bda9j.jpeg)
Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca Selengkapnya![Deretan TPS Unik, Bikin Nyaman Si Pemilih saat Nyoblos di Bilik Suara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/14/1707881267071-yrkgo.jpeg)
Di TPS inilah, para pemilih akan menentukan pilihannya dengan mencoblos capres dan caleg pilihannya.
Baca Selengkapnya![Pastikan Pencoblosan Lancar, Kapolres Rohul Turun Langsung ke TPS dan Sapa Warga](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/15/1707963549288-oduf8.jpeg)
Kapolres berterima kasih pada warga yang dengan antusias mendatangi TPS untuk menggunakna hak pilihnya.
Baca Selengkapnya![Pemilih Kira Paku Gratis dan Dibawa Pulang, TPS Ini Jadi Kehilangan Paku Pencoblosan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/15/1707961850889-t394p.jpeg)
Ada-ada saja kejadian unik di momen Pemilu Tahun 2024.
Baca Selengkapnya