Capim Luthfi Ingatkan DPR Tidak Revisi UU yang Bikin Pro Kontra
Merdeka.com - Calon pimpinan KPK Lutfhi Jayadi Kurniawan dicecar oleh DPR terkait revisi UU KPK dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. Dia mengingatkan DPR untuk tidak membuat produk hukum yang menimbulkan kegaduhan. Namun, dosen Universitas Muhammadiyah Malang itu tidak tegas menyatakan setuju atau tidak terhadap revisi UU KPK.
"Pertama seluruh produk hukum yang ada semua bisa direvisi. Semua produk hukum bisa diubah. Artinya saya menyetujui adanya perubahan setiap UU itu juga sudah diamanatkan UU," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
"Yang direvisi harus hati-hati bagian mananya yang harus dilakukan agar tidak menimbulkan pro kontra kembali," tegas Lutfhi.
Dia mencontohkan, poin terkait revisi harus dihasilkan tanpa mengalami kontra. Jika tidak, bakal mudah dilakukan uji materi di tingkat Mahkamah Konstitusi.
"Misalnya ketika dilakukan perubahan UU tetapi kemudian dalam waktu sekejap kemudian masuk kepada uji materil di MK. Ini kemudian habis energinya," jelasnya.
Lutfhi mengatakan, sikapnya saat terpilih akan patuh terhadap undang-undang KPK. Dia mengaku tidak ikut campur kewenangan merevisi UU oleh DPR dan pemerintah.
"Apapun yang dilakukan oleh DPR atau UU apapun yang ada itu kewenangan parlemen pemerintah untuk melakukan perubahan itu sendiri," tegasnya.
Dia sempat ditanya soal pengawasan di KPK. Luthfi mengungkapkan, harus ada check and balance. Namun, teknisnya kembali kepada undang-undang. Lutfhi tidak menyinggung dewan pengawasan yang tengah masuk revisi UU KPK.
"Bagaimana teknis pengawasan bagaimana teknis mengawasi terhadap kinerja organisasi KPK itu sendiri ataupun berada di dalam. Itu bergantung aturan UU yang ada yang sudah dibuat pemerintah maupun DPR," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaAHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaEvaluasi itu dilakukan bersama tim sukses masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca Selengkapnya