Calya Berisi Gerombolan Pemabuk Terobos Jalur Satu Arah dan Tabrak Motor di Bekasi, Satu Tewas
Usai menabrak kedua korban, mobil tersebut langsung tancap gas. Beruntung bisa dicegat driver ojol.
Kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan motor terjadi di Jalan Boulevard Selatan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Calya Berisi Gerombolan Pemabuk Terobos Jalur Satu Arah dan Tabrak Motor di Bekasi, Satu Tewas
Kronologi
Kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan motor terjadi di Jalan Boulevard Selatan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Akibat kejadian ini, seorang pengendara motor bernama Antonius William (28) tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Peristiwa kecelakaan maut ini bermula ketika korban berboncengan sepeda motor dengan ayahnya, Hendrikus La Ndipelita (54) pada Rabu (23/8) dini hari sekira pukul 03.00 WIB di jalan tersebut.
Tiba-tiba, dari arah berlawanan muncul mobil Toyota Calya yang menerobos jalur satu arah dan menabrak korban.
Dua korban yang merupakan advokat itu pun terpental hingga mengalami luka parah.
Usai menabrak kedua korban, mobil tersebut langsung tancap gas. Namun belum jauh melaju, mobil berikut pengemudinya berhasil diamankan oleh pengemudi ojek online.
"Itu (korban) ditabrak dengan kencang sekali, setelah ditabrak, bukannya berhenti pelaku kabur, dikejarlah oleh teman-teman ojol, sekitar 850 meter baru berhenti."
Kata kuasa hukum korban, Agus Muryanto, Kamis (24/8).
@merdeka.com
Kedua korban mengalami luka parah. AW akhirnya mengembuskan napas terakhir saat menuju ke rumah sakit.Sedangkan ayahnya hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat. Menurut Agus, mobil Toyota Calya tersebut saat kejadian berpenumpang lima orang, satu di antaranya wanita.
Diduga seluruh penumpang mobil tersebut dalam keadaan mabuk minuman.
"Kami sudah mengetahui, ada pengakuan dari para pelaku, dan ada bill (tagihan) di dalam mobil sudah kami amankan Rp4,2 juta," kata Kuasa Hukum korban.
Anggota Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Suwandi mengatakan, sudah mengamankan sopir mobil berinisial L. Sopir Toyota Calya tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa kecelakaan maut ini.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Setelah kami dalami, tersangka kami duga melanggar Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 310 Ayat 3," kata Iptu Suwandi.