Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon Kepala Daerah Diminta Tonjolkan Kampanye Terkait Agraria

Calon Kepala Daerah Diminta Tonjolkan Kampanye Terkait Agraria busyro muqoddas. ©2019 Merdeka.com/purnomo edi

Merdeka.com - Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta para calon kepala daerah agar menonjolkan kampanye yang berkorelasi dengan kebijakan tata ruang dan agraria. Isu tersebut dianggap penting seiring pengesahan Undang-Undang omnibus law oleh DPR pada Senin (5/10).

Busyro menilai setelah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law, kewenangan kepala daerah terhadap kedaulatan agraria terancam dengan para pemilik modal jumbo. Sebab, dalam undang-undang tersebut kebijakan terhadap pertanahan di daerah akan didominasi oleh pemerintah pusat.

"Undang-Undang Omnibus Law yang baru itu ada karakter sentralisme pada pusat, sehingga daerah-daerah mengalami keterbatasan," ucap mantan Pimpinan KPK tersebut dalam diskusi virtual, Rabu (21/10).

Ia juga mengingatkan para calon kepala daerah bahwa pemilik modal acap kali melakukan segala upaya untuk memanfaatkan aspek agraria di daerah. Jika, kandidat kepala daerah abai dengan hal tersebut, maka rasa keadilan sulit didapatkan warga setempat.

"Tata ruang di daerah-daerah itu tidak pernah lepas dari incaran-incaran kekuatan-kekuatan modal yang mereka itu selalu melakukan langkah-langkah yang sedemikian rupa sehingga daulat rakyat di daerah untuk bisa menikmati aspek agraria tidak bisa berkeadilan karena faktor-faktor pusat," tandasnya.

Kekhawatiran minimnya kewenangan Kepala Daerah atas pertanahan di wilayahnya disuarakan juga oleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta. Ia menilai ada celah liberalisasi industri pertahanan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sukamta mengatakan, celah berbahaya itu terdapat dalam kepemilikan modal dan pengawasan.

Pada Pasal 52 ayat 1 UU Cipta kerja menyebutkan bahwa kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki badan usaha milik negara (BUMN) dan atau badan usaha dalam negeri. Menurut Sukamta dengan pasal itu membuka pihak swasta masuk ke industri alat utama.

"Undang-undang Omnibus Law ini mengubah lanskap industri pertahanan Indonesia. Sebelumnya dalam UU nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan pasal 11 disebutkan bahwa Industri alat utama hanya pemerintah yang menugaskan kepada BUMN pertahanan sebagai pemandu utama untuk memproduksi industri alat utama. Namun, kini pihak swasta bisa masuk ke industri alat utama. Permasalahan kemudian muncul ketika sebuah industri strategis bisa dikuasai oleh pihak swasta. Modal perusahaan swasta bisa saja berasal dari asing walaupun status perusahaan tersebut merupakan badan usaha dalam negeri," ujar Sukamta dalam siaran pers, Kamis (15/10).

Sukamta mengatakan, kepemilikan modal krusial karena menyangkut arah, kebijakan usaha, kerahasiaan data terkait produksi alat utama pertahanan dari perusahaan swasta. Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengingatkan supaya tidak dinikmati oleh pihak asing.

"UU Omnibus Law ini jelas akan banyak mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) khususnya dalam hal penanaman modal di bidang alat utama pertahanan. Selama ini, sesuai dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI badan usaha alat utama mensyaratkan 100 persen modal berasal dari dalam negeri. Namun dengan masuknya badan usaha dalam negeri non pemerintah maka bisa jadi tidak harus 100 % modal berasal dari dalam negeri. Jangan sampai niat untuk memperkuat industri pertahanan dalam negeri menjadi liberalisasi industri yang ujung-ujungnya pihak asing yang menikmati," jelasnya.

Sukamta menilai, kondisi perusahaan plat merah di bidang militer masih memprihatinkan. Sebab minim modal, dukungan riset dan pengembangan, minim dukungan penjualan membuat industri pertahanan dalam negeri lesu.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP