Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon Hakim Agung Setyo Nilai Negara Bisa Masuk Ranah Privasi untuk Beri Perlindungan

Calon Hakim Agung Setyo Nilai Negara Bisa Masuk Ranah Privasi untuk Beri Perlindungan Wawancara terbuka seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Calon Hakim Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menilai negara dapat dibenarkan memasuki ranah privasi warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan. Pernyataan ini disampaikan saat panelis sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan tentang Undang-Undang tindak pidana yang masuk dalam ranah privasi.

"Ada beberapa Undang-Undang masuk ke wilayah, masuk ke ranah privasi, misalnya Undang-Undang KDRT, ada kekerasan psikologis. Apakah negara berhak memasuki wilayah-wilayah privasi dengan menentukan tindak pidana?" Tanya Mukti kepada Pudjo, yang dikutip melalui channel YouTube Komisi Yudisial, Kamis (5/8).

Pudjo menjawab, bahwa sekalipun hal tersebut merupakan ranah pribadi, namun jika perbuatan atau peristiwa tersebut berpotensi membahayakan keamanan seseorang, maka sudah sepatutnya negara masuk ke dalam ranah privasi.

Ia mencontohkan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya sebatas penganiayaan fisik. Umpatan, pengancaman yang terjadi dalam rumah tangga, jika itu membahayakan keamanan seseorang, kata Pudjo, negara dapat dibenarkan menentukan adanya tindak pidana.

"Penganiayaan tidak terbatas pada fisik tapi juga psikis yang menimbulkan ketakutan. Oleh karena itu keberadaan negara untuk ikut campur dalam privasi ini dibenarkan," kata Pudjo.

Ia pun menjelaskan, standar tindak pidana berawal dari kehendak masyarakat. Yang kemudian dipertimbangkan oleh negara, layak tidaknya satu atau kehendak masyarakat itu menjadi perbuatan pidana.

Dia pun menegaskan, sekalipun standar tindak pidana berawal dari kehendak masyarakat, akan tetapi tidak semua kehendak dapat diakomodir atau ditindaklanjuti oleh negara, dalam hal ini seperti DPR sebagai lembaga legislatif, pemerintahan seperti polisi sebagai aparat penegak hukum.

"Bagaimana cara ukur negara menentukan ini satu bentuk tindak pidana, Kalau kehendak masyarakat bermacam-macam?" tanya panelis.

"Tentu ada standarnya karena tidak bisa semua kehendak masyarakat dapat dipenuhi. Kita punya lembaga negara yang punya tugas mulai DPR pemerintahan dan paling penting tujuan tindak pidana memberikan perlindungan, ini lah yang harus dikristalisasi," pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa saat ini Komisi Yudisial sedang menggelar seleksi kepada Calon Hakim Agung, yang terbagi untuk Kamar Pidana terdapat 15 peserta yang lolos tahap tiga, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Adly, Artha Theresia Silalahi, Aviantara, Catur Irianto, Dwiarso Budia Santiarto, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, Jupriyadi, Prim Haryadi, Subiharta, Suharto, Suradi, dan Yohanes Priyana.

Selanjutnya, untuk Kamar Perdata terdapat enam peserta yang dinyatakan lolos, yakni Berlian Napitupulu, Ennid Hasanuddin, Fauzan, Haswandi, Mochammad Hatta, dan Raden Murjiyanto. Sedangkan untuk Calon Hakim Agung untuk Kamar Militer, yakni Brigadir Jenderal TNI Slamet Sarwo Edy, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan dan Brigjen TNI Tiarsen Buaton.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya
3 Contoh Naskah Pidato Kemerdekaan Singkat yang Mudah Dipahami oleh Masyarakat
3 Contoh Naskah Pidato Kemerdekaan Singkat yang Mudah Dipahami oleh Masyarakat

Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal hitungan jam saja. Berikut contoh naskah pidato kemerdekaan singkat yang mudah dipahami.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.

Baca Selengkapnya