Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli Anak Tiri, Pria di Bangli Jadi Tersangka dan Ditahan

Cabuli Anak Tiri, Pria di Bangli Jadi Tersangka dan Ditahan Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Seorang pria berinisial MW (25) tega menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur. Tersangka akhirnya ditahan di Mapolres Bangli, Bali, Jumat (17/9).

"Dari hasil penyelidikan, korban mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tiri korban, sehingga kami dari kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan di Mapolres Bangli, Bali, Jumat (17/9)

Kasus tersebut terungkap saat korban yang mengeluh sakit, diperiksakan ke bidan oleh sang ibu. Dari hasil pemeriksaan, korban ternyata sudah hamil delapan bulan.

Persoalan ini sempat dimediasi aparat desa setempat, namun tidak menemukan titik terang sehingga ayah kandung korban yang juga merupakan saudara kandung tersangka melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tembuku. Kemudian penanganan kasus dilimpahkan ke Polres Bangli.

Saat diperiksa, tersangka mengakui mengaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali.

"Perbuatannya tersebut dilakukan sejak awal bulan Februari lalu hingga hamil 8 bulan," imbuhnya.

Dalam peristiwa itu, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35, Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Rl No. 23, Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menjadi Undang-undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Aryawan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP