BWS Sulawesi I Gencarkan Peningkatan Irigasi Sulawesi Utara untuk Ketahanan Pangan
Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I mengambil alih dan menggencarkan program Peningkatan Irigasi Sulawesi Utara di kabupaten/kota demi mendukung swasembada pangan nasional.
Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I secara aktif meningkatkan fungsi layanan irigasi yang sebelumnya berada di bawah kewenangan kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Utara (Sulut). Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat infrastruktur pertanian dan mendukung upaya pemerintah dalam mencapai ketahanan pangan.
Kepala BWS Sulawesi I, Sugeng Harianto, di Manado, Kamis, menegaskan bahwa kegiatan yang diprioritaskan adalah bagaimana mempertahankan fungsi layanan irigasi. Program ini merupakan bagian dari penugasan yang terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) 2 Tahun 2003.
Inpres tersebut, menurut Sugeng, berfokus pada percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan. Pembiayaan untuk peningkatan jaringan irigasi ini kini sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak lagi menggunakan skema Dana Alokasi Khusus (DAK).
Peran Strategis BWS Sulawesi I dalam Peningkatan Irigasi Daerah
BWS Sulawesi I kini mengemban tugas penting dalam rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah. Ini mencakup irigasi kecil yang vital bagi pertanian lokal, memastikan pasokan air yang stabil untuk lahan pertanian.
“BWS Sulawesi I juga ada kegiatan-kegiatan yang lebih diprioritaskan untuk bagaimana mempertahankan fungsi layanan irigasi,” kata Kepala BWS Sulawesi I Sugeng Harianto di Manado, Kamis. Penugasan ini terkait dengan Inpres 2 Tahun 2003 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Sugeng menjelaskan, “Kami jalankan yaitu kegiatan rehabilitasi peningkatan jaringan irigasi yang menjadi kewenangan daerah. Irigasi kecil kewenangan daerah, tahun ini dilaksanakan pemerintah pusat melalui Inpres 2 Tahun 2003.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung sektor pertanian melalui Peningkatan Irigasi Sulawesi Utara.
Peningkatan jaringan irigasi di kabupaten/kota yang sebelumnya dibiayai melalui skema DAK, kini sepenuhnya dilaksanakan pemerintah pusat menggunakan APBN. Perubahan skema pembiayaan ini diharapkan mempercepat proses rehabilitasi dan peningkatan, serta menjamin keberlanjutan proyek.
Target dan Lokasi Program Peningkatan Irigasi Sulawesi Utara
Program Peningkatan Irigasi Sulawesi Utara ini telah memiliki jadwal pelaksanaan yang terstruktur dan masif. Pada Oktober 2025, kegiatan peningkatan jaringan irigasi telah dilaksanakan pada sembilan lokasi.
Lokasi-lokasi tersebut tersebar di lima kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Utara, menunjukkan jangkauan program yang luas untuk memaksimalkan dampak positifnya pada sektor pertanian lokal.
Tahap kedua program ini dikontrak pada bulan November, mencakup 28 lokasi tambahan. Lokasi-lokasi ini tersebar di sembilan kabupaten/kota, memperluas cakupan intervensi pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur irigasi.
Peningkatan fungsi jaringan irigasi ini juga menjangkau daerah wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud. “Semuanya direhabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya. Ini menegaskan fokus pada wilayah yang membutuhkan perbaikan infrastruktur irigasi.
Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Alasan utama BWS Sulawesi I mengambil alih penanganan irigasi daerah adalah kondisi kerusakan yang signifikan. Berdasarkan data terakhir yang sudah bersifat nasional, kerusakan jaringan irigasi kewenangan daerah lebih besar dibandingkan kerusakan jaringan irigasi kewenangan pusat.
Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya irigasi bagi produksi pertanian. Kerusakan infrastruktur irigasi dapat mengancam stabilitas pasokan pangan, sehingga perlu penanganan segera.
Oleh karena itu, terkait dengan ketahanan pangan dan swasembada pangan, pemerintah pusat mengambil alih rehabilitasi jaringan irigasi yang selama ini dilaksanakan melalui skema DAK. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Pembiayaan yang semula melalui skema DAK, kini beralih menjadi skema APBN. Perubahan ini diharapkan memberikan dukungan finansial yang lebih kuat dan terpusat untuk Peningkatan Irigasi Sulawesi Utara, demi tercapainya tujuan ketahanan pangan nasional.
Sumber: AntaraNews