Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Nonaktif Cianjur Dituntut 8 tahun Penjara

Bupati Nonaktif Cianjur Dituntut 8 tahun Penjara Bupati Nonaktif Cianjur Dituntut 8 tahun Penjara. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman 8 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Cianjur Irfan Rifano Mochtar. Hukuman lainnya berupa pencabutan hak politik lima tahun dan denda sebesar Rp900 juta.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/8). Agenda sidang hari ini adalah tuntutan.

Jaksa mendasarkan tuntutan dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Menuntut, terdakwa Irfan Rivano Mochtar dijatuhi pidana selama delapan tahun," ujar jaksa.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Irfan menjalani pidana," lanjutnya.

Selain Irfan, lembaga antirasuah pun meminta vonis bersalah diberikan kepada terdakwa lainnya. Yakni, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin dan TB Cepy Setiady yang merupakan kakak ipar Irfan.

Tuntutan hukuman kepada ketiganya berbeda. Untuk Cecep Sobandi, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun pidana penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan dan pidana tambahan uang pengganti Rp29 juta subsidair 6 bulan.

Rosidin dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan 6 bulan. Sedangkan TB Cepy Setyady dituntut pidana penjara tujuh tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan. Pidana tambahan bayar uang pengganti Rp309 juta.

"Para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ucapnya.‎Untuk diketahui, kasus ini bermula saat pemerintah menganggarkan dana alokasi khusus (DAK) fisik SMP pada 2018 sebesar Rp48,8 miliar un‎tuk Kabupaten Cianjur.

Alokasi anggaran tersebut untuk pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya sebesar Rp46,8 miliar lebih untuk 137 SMP, serta Rp1,99 miliar lebih untuk biaya umum. Irfan bersama terdakwa lainnya, memotong dana untuk 137 SMP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP