Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman: Gaji Saja Tidak Pernah Ambil
Merdeka.com - Bupati Jember Hendy Siswanto memastikan telah mengembalikan honor pemakaman jenazah Covid-19 ke kas daerah. Hal tersebut demi menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir.
"Saya memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," tutur Hendy dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
"Sebenarnya saya tidak ingin bercerita perihal ini, gaji selama saya jadi bupati saja tidak saya ambil saya kembalikan dan berikan kepada fakir miskin yang ada di wilayah Kabupaten Jember, ini saya lakukan selama saya menjadi bupati," lanjutnya.
Sementara itu, Hendy mengatakan bahwa Surat Keterangan (SK) terkait pemakaman pasien Covid-19 berikut honornya tersebut legal.
"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya). Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak (Rp 100 ribu jika diberikan), terlalu kecil," jelas Hendy.
Hendy merasa tidaklah pantas mendapat anggaran pemakaman. Sebab, yang paling tepat mendapatkannya adalah petugas pemakaman.
Adapun uang yang dikembalikan ke kas daerah yang merupakan honor pemakaman Bupati Hendy berjumlah Rp 70.500.000.
"Selanjutnya kami akan mengevaluasi semua SK kami, tidak cuma SK tentang penanganan Covid-19 agar bisa lebih efisien, semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," Hendy menandaskan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaSayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaKenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaSYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.
Baca Selengkapnya