Bupati Jember Faida Bersyukur Lolos dari Pemakzulan
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemakzulan atas bupati Jember, Faida. Putusan itu diputuskan dan petikannya diunggah di situs MA pada Selasa (08/12) petang, atau beberapa jam sebelum pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu (09/12).
Faida yang biasanya sulit dikonfirmasi awak media, langsung mengeluarkan pernyataan tertulis dan rekaman video yang disebarkan antara lain oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jember, Gatot Triyono.
"Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember, dr Faida," ujar Faida dalam rekaman video dan pernyataan tertulisnya itu.
Dengan adanya putusan MA ini, Faida menilai dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan oleh legislatif kepadanya, menjadi terbantahkan. “Tuduhan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA. Terima kasih kepada Ketua MA dan Para Hakim yang telah menegakkan kebenaran," ujar Faida dengan ekspresi senang dan penuh senyum dalam rekaman video tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi masih belum berkomentar terkait kabar putusan MA itu. “Masih menunggu salinan resminya,” ujar Itqon.
Sejauh ini, belum bisa dipastikan pertimbangan pasti dan menyeluruh yang digunakan majelis hakim dalam memutus permohonan yang diajukan pimpinan DPRD Jember. Sebab, situs resmi MA baru mengunggah petikan putusan, dan salinan resmi biasanya baru diunggah beberapa hari kemudian. Namun, juru bicara Mahhkamah Agung, Andi Samsan Nganro memberikan sedikit bocoran perihal alasan penolakan yang digunakan majelis hakim.
“Tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh bupati Jember,” ujar Andi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
Dengan adanya ditindaklanjut itu, majelis hakim MA menilai, kesalahan bupati Jember sudah diperbaiki. “Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” ujar hakim agung Sulawesi ini.
Dalam catatan merdeka.com, bupati Faida belum pernah secara langsung menindaklanjuti rekomendasi dari Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut. Rekomendasi yang dikeluarkan pada November 2019 itu, baru dilaksanakan ketika jabatan bupati dipegang oleh Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief. Pada 13 November 2020, Muqit mengembalikan 367 jabatan kepada ASN di Pemkab Jember.
Faida kembali maju dalam Pilkada Jember 2020, dengan menggandeng pengusaha konstruksi, Dwi Arya Nugraha Okfavianto alias Vian. Mereka maju dari jalur perseorangan atau independen. Sedangkan pasangan calon nomor urut 02, adalah pengusaha Hendy Siswanto yang berpasangan dengan putra mantan rais am PB NU, KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman atau akrab disapa Gus Firjaun. Mereka maju dengan didukung lima partai yakni Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PPP. Sedangkan paslon nomor urut 03, yakni duo pengusaha Abdsusalam dan Ifan Ariadna Wijaya yang diusung oleh PKB, PDIP dan didukung oleh Golkar, PAN, Perindo dan Berkarya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca Selengkapnya