Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Banyuasin nonaktif diduga suap DPRD untuk pengesahan APBD

Bupati Banyuasin nonaktif diduga suap DPRD untuk pengesahan APBD Sidang dugaan suap Bupati nonaktif Banyuasin, Yan Anton Ferdian. ©2017 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Selain pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah petinggi penegak hukum, Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian juga diduga melakukan suap kepada Ketua DPRD Banyuasin untuk memuluskan pengesahan APBD.

Hal itu terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan majelis hakim dengan terdakwa Yan Anton dan tiga terdakwa lain di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (23/2).

Para saksi yang dimaksud adalah sopir Sekda Banyuasin, Fanditiawan, Kepala Badan Lingkungan Hidup Banyuasin, Syahril A Rahman, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum, Bukhari dan Asisten II Setda Banyuasin, Rislaini Gafar, serta Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam.

Di hadapan majelis hakim, Rislaini Gafar mengungkapkan, dirinya pernah diinstruksikan terdakwa Yan Anton melalui Sekda Banyuasin untuk meminta uang kepada seluruh kepala dinas dengan tujuan memuluskan pembahasan APBD dan LKPJ Banyuasin tahun 2015 dan 2016. Namun dirinya tidak mengetahui nominal uang yang diminta.

"Saya cuma diperintahkan mengumpulkan uang oleh Sekda, jumlahnya kurang tahu," ungkap Rislaini.

Sementara Kepala BLH Banyuasin, Syahril A Rahman mengaku pernah dipanggil terdakwa Yan Anton karena menolak untuk mengumpulkan uang seperti yang disampaikan Asisten II, Rislaini. Dia dianggap enggan mengikuti perintah atasannya.

"Karena dipanggil bupati (Yan Anton), saya kasih semampu saya, waktu itu ada Rp 10 juta," kata dia.

Pengakuan pejabat Banyuasin itu dibantah Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam yang juga dihadirkan sebagai saksi. Menurut dia, tidak ada permintaan dari eksekutif terkait pembahasan RAPBD, pengesahan APBD, maupun persetujuan LKPJ.

"Tidak ada, tidak pernah," singkatnya.

Lantaran pengakuan sejumlah saksi bertolak belakang, penasihat hukum terdakwa Umar Usman, Alamsyah Hanafiah meminta majelis hakim untuk dilakukan konfrontir.

"Seluruh saksi sudah disumpah, tapi ada keterangan berbeda. Ini harus dikonfrontir dengan saksi lain," kata dia.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK, Roy Riyadi mengatakan, beberapa saksi menyebutkan, Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam kerap menerima uang suap dari terdakwa Yan Anton sebesar Rp 3 miliar dan Wakil Ketua DPRD Banyuasin, sekitar Rp 500 juta.

"Soal konfrontir itu kami serahkan ke majelis hakim. Kalau jaksa bisa melihat karena ada keterangan saksi-saksi sebelumnya," tutupnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP