Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buntut ricuh Rapat Paripurna, 2 anggota DPD RI dipolisikan

Buntut ricuh Rapat Paripurna, 2 anggota DPD RI dipolisikan Paripurna DPD RI. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kericuhan yang terjadi saat sidang Paripurna DPD RI, siang tadi, berujung laporan ke Kepolisian. Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusuma melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD RI, Benny Ramdhani dan Jelis Julkarson Hehi, ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pengeroyokan terhadap pelapor saat terjadinya kericuhan pada sidang Paripurna DPD RI di ruang rapat DPD RI, siang tadi. Laporan dilakukan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.30 WIB dengan nomor laporan LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.

Dalam laporan tersebut, Afnan mengaku menderita luka di kepala akibat dikeroyok. Afnan melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD itu dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun 6 bulan penjara.

2 anggota dpd ri dipolisikan

2 anggota DPD RI dipolisikan ©2017 Merdeka.com

Kabid Humas Mapolda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono membenarkan pelaporan tersebut. Pihaknya siap untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Sudah, siap saja, ada laporan kita lakukan penyelidikan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (3/4) malam. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP