Polisi yang meminta ongkos pada keluarga korban pemerkosaan agar pelaku ditangkap dinyatakan bersalah dalam sidang etik.
Advertisement
Hasil Pemeriksaan
Propam Polda Jambi memanggil tiga personel Polres Tebo buntut kasus meminta uang. Ketiganya yakni Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi, dan penyidik pembantu Brigadir EP diperiksa di Polda Jambi. Hasil pemeriksaan yang dilakukan propam, Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi dinyatakan bersalah dan ditempatkan pada tempat Khusus (Patsus).
Advertisement
"Untuk Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi, dinyatakan cukup bukti."
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Selasa (1/8).
@merdeka.com
Sementara untuk Apida AW terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. "Itu sudah dilakukan oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Mulia menegaskan
Advertisement
Advertisement
Mulia menegaskan Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri.
Sebelumnya diberitakan, viral kabar oknum polisi meminta uang ke pria berinisial LM (37) yang belakangan diketahui adalah ayah korban pemerkosaan di Kabupaten Tebo, Jambi. LM mengakui juga sudah dipanggil Propam Polda Jambi untuk ditanyai perihal kelakuan penyidik PPA yang minta ana penangkapan pelaku pemerkosaan. "Ya benar, saya dipanggil propam Polda Jambi malam ini juga dan sekarang lagi dijalan menuju Polda Jambi," katanya, saat dikonfirmasi melalui telepon oleh merdeka.com pada, Senin (31/7).
Advertisement
Dia pastikan saat pemeriksaan dilakukan Propam Polda Jambi, tidak ada intimidasi. Hanya untuk dimintai keterangan.