Bule Asal Ceko Dideportasi karena Menyalahgunakan Izin Kunjungan ke Bali
Merdeka.com - Petugas imigrasi Bali mendeportasi seorang pria warga negara Ceko bernama Jiri Hruska (35), Kamis (25/3). Bule ini dideportasi karena melakukan pelanggaran administrasi dengan bekerja di bagian manajemen pemasaran Selang Resort, serta sebagai perwakilan dari agen perjalanan AquaTravel Ceko di Indonesia. Namun untuk izin tinggalnya adalah kunjungan.
"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk.
Bule tersebut dideportasi pada Kamis (25/3) sekitar pukul 00.15 Wita, yang dilaksanakan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kemudian diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Fly Emirates EK 359 tujuan akhir Bandara ruzyne, Praha, Ceko.
"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," ujar Jamaruli.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya