Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukti narkoba eks pejabat pajak berkurang, Komisi III surati Jaksa Agung

Bukti narkoba eks pejabat pajak berkurang, Komisi III surati Jaksa Agung Ilustrasi sabu. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi tengah Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho divonis satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. Wahyu diketahui terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu lebih dari 30 gram.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai rendahnya vonis diterima Wahyu Nugroho dipengaruhi adanya perubahan barang bukti narkoba dimilikinya. Curiga adanya permainan jumlah barang bukti oleh oknum kejaksaan, Sahroni menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung.

Surat itu menurut Sahroni agar Jaksa Agung dapat memantau kinerja anak buahnya yang menjadi penyidik maupun jaksa penuntut umum. Hal ini ujarnya sangat penting, mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya secara tegas telah menyatakan Indonesia darurat narkoba. Terlebih dengan status Wahyu sebagai salah satu pejabat di lingkungan kerja Direktorat Jenderal Kanwil Suluttenggomalut.

"Kejaksaan sebelumnya telah memperlihatkan ketegasan perang terhadap narkoba dengan melakukan tiga kali gelombang eksekusi mati. Kalau memang benar ada oknum kejaksaan yang memainkan pengurangan jumlah barang bukti tentunya ini dapat merusak citra kejaksaan yang integritasnya telah terbangun," kata Sahroni, Senin (8/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan diperolehnya, Polda Sulawesi Utara saat penyidikan berlangsung telah mengirimkan surat kepada Kepala Dirjen Pajak Kanwil Suluttenggomalut mengenai jumlah barang bukti Wahyu yang ketika itu berstatus tersangka. Dalam surat bernomor B/2520/XI/2017/Dit Res Narkoba tersebut disampaikan jumlah barang bukti disita dari Wahyu seberat 30,41 gram.

Anehnya, saat persidangan, barang bukti terdakwa Wahyu Nugroho yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Besar POM Manado bernomor PM 01.01.1021.1017.4620 hanya sebesar 0,5050 gram sabu-sabu.

"Surat dari Polda Sulut ke Kantor Kanwil Pajak Manado menyampaikan bahwa Wahyu Nugroho sebagai tersangka dengan bukti shabu-shabu sebanyak 30 gram lebih. Tapi pada saat persidangan barang bukti berkurang menjadi 0,5 gram saja," ucap Sahroni.

"Mengapa jumlahnya berkurang sangat jauh. Hampir 30 gram sabu selisihnya, kemana menghilangnya?" tanyanya.

Sahroni berpendapat bila barang bukti diajukan sesuai dengan apa yang disampaikan Polda Sulut, Wahyu dapat digolongkan sebagai bandar yang tentunya tak menerima vonis dengan hukuman rendah.

Selain mengirimkan ke kejaksaan Sahroni mengaku juga akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan apakah persidangan di PN Manado terhadap terdakwa Wahyu Nugroho dengan hakim diketuai Vincentius Banar T telah berjalan sesuai.

Wahyu Nugroho sebelumnya hanya divonis Pengadilan Negeri Manado selama satu tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Jaksa penuntut umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan tersebut. Permohonan banding diajukan 19 desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya