Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buka kafe di UI, warga negara Australia diciduk Imigrasi

Buka kafe di UI, warga negara Australia diciduk Imigrasi Imigrasi Depok ciduk WN Australia. ©2016 Merdeka.com/ Nur Fauziah

Merdeka.com - SG (60), warga negara Australia, diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas II Kota Depok. Ini lantaran pria paruh baya itu ketahuan memiliki kafe di lingkungan Universitas Indonesia (UI) Depok.

Diketahui, SG sudah setahun buka kafe di UI. "Ada dua tempat yang dia punya di lingkungan UI," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dudi Iskandar, Senin (3/10).

SG memiliki dua kafe, yaitu Gus Kitchen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI dan Gus Daniel di FISIP UI. Gus Kitceh sudah beroperasi selama setahun. Sedangkan Gus Daniel baru beroperasi sejak Agustus 2016.

"Dia menyalahi aturan karena dia memakai visa perjalanan. Tetapi di sini dia membuka usaha," tandasnya.

SG dianggap melanggar 122 huruf A UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia dijerat pidana lima tahun dan denda Rp 500 juta. "Secara aturan WNA tidak boleh memiliki kafe karena dia pakai visa perjalanan," katanya.

Terungkapnya kasus ini karena laporan diterima pihaknya. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyamaran dilakukan petugas. Saat itu, SG diketahui melayani tamu kafe. "Dari pengakuan saksi benar bahwa pemiliknya adalah dia (SG). Pada saat itu kami melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dia sedang melakukan aktivitas usahanya," pungkasnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP