Buat dan Sebar Foto Syur Model, Fotografer Diciduk
Merdeka.com - Seorang fotografer diringkus polisi lantaran membuat dan menyebar konten pornografi di media sosial. Mirisnya, korban dari fotografer ini ada yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, fotografer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ini diketahui berinisial FFA (37), warga Malang. Ia telah melakukan sesi pemotretan dengan obyek model para wanita.
"Tersangka FFA melakukan pemotretan terhadap objek wanita yang patut diduga masuk area pornografi dewasa dan anak," katanya, Jumat (20/3).
Usai melakukan pemotretan, tersangka lalu mengunggah foto-foto para korban tersebut ke medsos dengan akun bernama Kakak Lung.
Dikonfirmasi soal asal para korban, ia menyebut ada enam model asal Jakarta, Surabaya dan Malang. Keenam orang model tersebut melakukan kegiatan pemotretan baik dengan busana dan maupun tidak.
Dalam kasus ini tersangka juga diduga menjadi penyedia konten pornografi. Apalagi, tersangka menyediakan foto-foto korban dalam ruang publik.
"Karena di ruang publik berarti suatu tindak pidana, tindak pidana perlindungan anak dan pornografi," ujarnya.
Truno menambahkan, FFA melakukan transaksi dengan memuat data atau dokumen yang memiliki muatan melanggar norma kesusilaan. Ia diketahui melakukan pemotretan bermuatan pornografi di beberapa hotel di Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan kegiatan pornografi tersebut sejak Juni 2019.
"Sejauh ini tersangka mendapat keuntungan dari kegiatan model ini, kami masih dalami keuntungan dia mengunggah di medsos. Kedua, tidak menutup kemungkinan konsumen terkait konten dewasa," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) tentang pornografi dan Pasal 76, Pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya