Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Briptu Rani direkomendasikan dipecat dengan tidak hormat

Briptu Rani direkomendasikan dipecat dengan tidak hormat Briptu Rani. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah enam tahun mengabdi di kepolisian sejak tahun 2007, karir Briptu Rani Indah Yuni Nugraini dipastikan berakhir. Sebab, polwan kelahiran Bogor tahun 1988 tahun itu sudah lima kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).

Paling berat adalah SKHD yang terakhir, yaitu vonis hukuman 21 hari karena desersi saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polres Mojokerto, Jawa Timur pada 16 Januari lalu. Terlebih lagi, pasca-vonis itu, Briptu Rani menghilang selama lebih dari tiga bulan.

Sementara hasil keputusan sidang kode etik yang digelar di ruang Bid Propam lantai 3 Gedung Reskrimsus Polda Jawa Timur sore tadi (28/6), Briptu Rani direkomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Unggung Cahyono.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur AKBP Awi Setiyono menjelang gelar razia cita kondisi di pintu masuk Kota Surabaya-Sidoarjo, yaitu di Bundaran Waru.

"Tadi itu kita gelar sidang KKEP terhadap yang bersangkutan, yaitu Briptu Rani. Dan hasilnya, yang bersangkutan terbukti secara sah pelanggar kode etik kepolisian," terang Awi, Jumat (28/6) malam.

Dijelaskan Awi, dalam hasil sidang sore tadi memutuskan Briptu Rani dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 21 ayat (3) huruf (e) Perkap 14 tahun 2011 tentang KKEP dan atau Pasal 13 PPRI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri junto Pasal 21 ayat (3) huruf (i) Perkap No 14 tahun 2011 tentang KKEP.

"Yang bersangkutan direkomendasikan PTDH dan diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan hasil sidang ke Kapolda Jatim. Dia diperkenankan menulis sendiri pengajuan bandingnya," tegas mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur tersebut.

Sejak kali pertama berdinas di kepolisian, tepatnya di Polres Bojonegoro tahun 2007, Briptu Rani sempat menerima SKHD karena desersi, kemudian dimutasi ke Polres Mojokerto pada tahun 2008. Dan sejak bertugas di Mojokerto, terhitung ada empat SKHD yang diterima Briptu Rani, termasuk yang diterimanya pada tanggal 16 Januari lalu, dengan kasus yang sama.

Baca juga:

Akhir pelarian Briptu Rani, apa hukuman untuk si polwan cantik?

Polda Jatim tutup rapat-rapat putusan sidang Briptu Rani

Sidang Briptu Rani berjalan serba tertutup

Briptu Rani ditahan 21 hari di ruang khusus Polda Jatim

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Tak Dipinjami Rp300 Ribu, Bibi Aniaya Keponakan Berusia 7 Tahun Hingga Tewas
Tak Dipinjami Rp300 Ribu, Bibi Aniaya Keponakan Berusia 7 Tahun Hingga Tewas

Berdasarkan laporan, jasad korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan

Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.

Baca Selengkapnya
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri

Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan
Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan

Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.

Baca Selengkapnya
Pengajuan KPR BRI yang Praktis dan Bebas Ribet, Simak Langkah Demi Langkahnya Yuk!
Pengajuan KPR BRI yang Praktis dan Bebas Ribet, Simak Langkah Demi Langkahnya Yuk!

Solusi wujudkan hunian idaman dengan KPR BRI yang praktis dilakukan.

Baca Selengkapnya