Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brigjen Prasetijo, Anita dan Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana 13 Oktober

Brigjen Prasetijo, Anita dan Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana 13 Oktober Djoko Tjandra. ©ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Merdeka.com - Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketiganya terbelit kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengatakan, sidang perdana dijadwalkan pada 13 Oktober 2020 mendatang. Dia menyebut, surat dakwaan saat ini sedang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Ada 11 Jaksa yang dilibatkan untuk menyusun surat dakwaan. Delapan orang merupakan Jaksa dari Kejagung. Sisanya tiga orang adalah Jaksa dari Kejari Jakarta Timur," ujar dia saat dihubungi, Rabu (7/10).

Fuady belum bersedia membeberkan nama-nama jaksa yang dikerahkan dalam menyusun dakwaan untuk Djoko Tjandra Cs. Demikian juga, daftar saksi yang bakal dihadirkan ke persidangan. Dia hanya memastikan seluruh saksi bakal memenuhi panggilan kejaksaan.

"Kita pastikan saksi akan hadir," kata dia.

Dalam kasus ini, Fuady menjelaskan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya handphone milik Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Barang bukti itu akan ditampilkan di persidangan nanti.

"Tentu dokumen dokumen, terus alat komunikasi yang digunakan ketiga terdakwa karena kan mereka berkomunikasi itu ada bukti percakapan kan," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono menyatakan ketiga tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Jakarta Timur sejak 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020. Mereka ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Pertimbangan (ditempatkan di Rutan Mabes Polri) untuk memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," ucap dia.

Ketiga tersangka dikenakan dakwaan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai mana yang telah disangkakan pada saat dilakukan Penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Jagoan Gerindra Buat Pilkada DKI Jakarta 2024
Ini Jagoan Gerindra Buat Pilkada DKI Jakarta 2024

Sejumlah partai politik mulai memunculkan nama-nama yang digadang-gadang maju Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya
Marsdya TNI Andyawan Martono Jadi Wakasau Gantikan Gustaf Brugman
Marsdya TNI Andyawan Martono Jadi Wakasau Gantikan Gustaf Brugman

Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memimpin serah terima jabatan Wakasau.

Baca Selengkapnya
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Hadiahi Anggota Berbaju Lusuh: Jangan-jangan Pangkatnya Bintang 3 Lagi
Jenderal Polisi Hadiahi Anggota Berbaju Lusuh: Jangan-jangan Pangkatnya Bintang 3 Lagi

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Fadil Imran berikan hadiah baju untuk anggotanya.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Kejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus
Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya