Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brigjen Hendra Merasa Dibohongi soal Brigadir J, Terungkap usai Sambo Minta Maaf

Brigjen Hendra Merasa Dibohongi soal Brigadir J, Terungkap usai Sambo Minta Maaf Brigjen Hendra Kurniawan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Rabu (19/10) besok.

Menjelang sidang besok, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum ketiga terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto mengatakan bahwa kliennya tersebut mengaku merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo.

"Sehingga mereka mengasumsikan bahwa informasi Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya. Sehingga merasa dibohongi dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis saya bertanggung jawab saya meminta maaf yang menjadi korban," kata Henry kepada wartawan, Selasa (18/10).

Alhasil, Henry mengklaim kliennya sebenarnya termakan omongan Ferdy Sambo atas skenario palsu baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Ketiga terdakwa akhirnya mengikuti perintah mantan Kadiv Propam untuk menghilangkan barang bukti.

"Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan karena itu harus ada unsur dari Obstruction Of Justice dengan sengaja atau dengan maksud menghilangkan, mengaburkan dan sebagainya. Saya lihat dia di situ enggak ada maksud itu," kata dia.

Termasuk juga Hendra, lanjut Henry, yang bakal membuktikan perintah perusakan 20 rekaman CCTV sebagaimana dakwaan dalam perkara Ferdy Sambo adalah bukan atas perintahnya.

"Perintah dia yang mana? bahwa dia yang merusak itu. Semua akan terungkap. Jadi saya enggak boleh berprasangka. Saya masih memegang asas praduga tak bersalah," ujar dia.

"Setiap orang wajib dianggap tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan orang itu bersalah dan putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi saya masih harus menghormati keterangan mereka. Tidak berarti karena dia sebagai tersangka kemudian keterangan mereka harus saya kesampingkan," tambahnya.

Bela Tiga Terdakwa Kasus Obstruction Of Justice

Sosok Henry Yosodiningrat telah resmi menjadi kuasa hukum atas tiga terdakwa terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sosok Henry yang ternyata salah satu tim kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa. Juga telah resmi ditunjuk bakal mendampingi Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto dalam sidang Rabu (19/10) nanti.

"Tiga orang saja, ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, sama Irfan Widyanto," ujar Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Henry yang juga memiliki jabatan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP Granat) itu menjelaskan dirinya diminta menjadi penasehat oleh keluar dari tiga terdakwa obstruction of justice.

"Saya diminta oleh istrinya atai didatangi oleh Brigjen HK atas permintaan HK untuk meminta saya jadi kuasa hukumnya. Sekaligus juga dengan keluarganya Kombes Agus, saya katakan sebelum saya bersedia atau tidak saya harus ketemu dulu dengan mereka," kata dia.

"Singkatnya saya ketemu dengan mereka, Patsus di Brimob. Dari pembicaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yg disampaikan Sambo kepada mereka tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa," tambah dia.

Sementara untuk saat ini, Henry tengah mendampingi sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan AKP Irfan Widyanto atas tindakan penahanan yang dilakukan usai perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Kenapa irfan saya ajukan karena selama proses penyidikan dia tidak ditahan. Kemudian setelah dilimpahkan langsung ditahan. Saya tidak melihat apa alasan jaksa ada kekhawatiran bahwa kalau tidak ditahan dia akan lari dan sebagainya," ujar dia.

Alhasil dengan begitu Henry, melayangkan gugatan praperadilan untuk menggugat terkait dengan penahan yang dianggap tidak sah karena sebagaimana surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku .2/10/2022 tanggal 5 Oktober diminta dibatalkan atau tidak sah.

Peran Para Terdakwa

Sebelumnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka Obstruction Of Justice penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Pancoran, Jakarta Selatan. Tujuh orang yang merupakan anggota Kepolisian itu merusak hingga memusnahkan CCTV atas perintah Ferdy Sambo.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum; Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria; Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin; Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo; PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Tindakan itu berawal dari Ferdy Sambo menghubungi Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan meminta cek CCTV dan pemeriksaan saksi digarap penyidik Polres Jakarta Selatan dengan dalih menyangkut martabat istrinya.

Kemudian Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi AKBP Ari Cahya (tim CCTV kasus KM 50) namun tidak terhubung. Akhirnya, memanggil Kombes Agus Nurpatria untuk ke ruangannya.

Keduanya lantas menghubungi kembali AKBP Ari Cahya menggunakan handphone Kombes Agus. AKBP Ari Cahya yang berada di Bali mengutus anak buahnya, AKP Irfan Widyanto untuk menyisir CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

AKP Irfan Widyanto tiba di Kompleks Polri Duren Tiga menunggu saksi Tomser dan Munafri. AKP Irfan diarahkan AKBP Ari Cahya menghubungi Kombes Agus Nurpatria untuk screening CCTV. Didapati ada 20 CCTV di lokasi.

AKP Irfan Widyanto mengecek DVR CCTV di pos security Komplek Polri Duren Tiga tanpa seizin Ketua RT Seno Soekarto dan melapor ke Kombes Agus.

Kombes Agus melaporkan temuan AKP Irfan ke Brigjen Hendra dan lantas diperintah menscreening CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Dimana hal itu dilakukan guna menutupi kejadian yang sebenarnya atas pembunuhan Brigadir J.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata Jaksa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Bertambah Lagi Jebolan Akpol Angkatan Kapolri Sandang Bintang Tiga, Sosoknya Pernah Gantikan Sambo
Bertambah Lagi Jebolan Akpol Angkatan Kapolri Sandang Bintang Tiga, Sosoknya Pernah Gantikan Sambo

Berikut sosok Jenderal Bintang 3 jebolan Akpol angkatan Polri yang pernah gantikan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
DPR akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Jampidsus Dikuntit Densus 88
DPR akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Jampidsus Dikuntit Densus 88

DPR akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Jampidsus Dikuntit Densus 88

Baca Selengkapnya
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Profil Brigjen Mukti Juharsa, Terseret Korupsi Timah Harvey Moeis Punya Peran Penting
VIDEO: Profil Brigjen Mukti Juharsa, Terseret Korupsi Timah Harvey Moeis Punya Peran Penting

Brigjen Mukti Juharsa lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994, seangkatan dengan terdakwa Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya