BPK Temukan Kekurangan Potong Pajak Dana Pembinaan Atlet Kabupaten Bogor
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan Bupati Bogor, Ade Yasin agar menginstruksikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor menyelesaikan kekurangan potong Pajak Penghasilan (PPh) 21 dalam anggaran pembinaan atlet yang nilainya mencapai Rp6.545.063.750.
Kekurangan itu, terlihat dari hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan oleh BPK RI nomor: 33C/LHP/XVIII.BDG/05/2019 Tanggal 24 Mei 2019.
Jumlah kekurangan potong PPh 21 itu dikalkulasi dari 865 penerima, terdiri dari atlet, pelatih, asisten pelatih dan ofisial Kontingen Pekan Olahraga Daerah (Porda) Jawa Barat 2018 Kabupaten Bogor dan Peparda Jawa Barat 2019, yang mencapai lebih dari Rp6,5 miliar yang harus dikembalikan kepada negara.
Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kepala Dispora Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan pun memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Benny Delyuzar selaku Sekretaris Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK mengatakan bahwa Dispora belum melaporkan kaitan penyelesaian kurang potong PP h21 tersebut.
"Teknisnya Dispora yang menyelesaikan. Kami belum menerima laporan tentang itu (penyelesaian) dari Dispora, sudah sejauh mana penyelesaiannya," kata Benny, Rabu (11/9/2019).
Padahal, berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bogor, Bupati Bogor akan menindak lanjuti rekomendasi tersebut dalam kurun waktu kurang dari 60 hari setelah LHP diterima.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaKampanye di Garut, Anies Bicara Pentingnya Pemekaran Daerah Otonomi Baru
Kabupaten Garut dan Bogor terjadi ketidaksetaraan dalam kapasitas fiskal dan birokrasi.
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Kucurkan Bantuan Pangan: Hampir Semua Negara Gagal Panen, Harga Beras Naik
Jokowi selalu menekankan kepada para petani agar meningkatkan produktivitas padi.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya