BPK beri opini Wajar Tanpa Pengecualian ke 4 Kementerian/lembaga
Merdeka.com - BPK telah melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2016 kepada DPR dalam sidang paripurna ke-7 hari ini. Dalam laporannya, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian untuk Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Pusat Tahun 2015.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan dari 85 LK Kementerian negara/Lembaga (LKKL), empat di antaranya memperoleh subclimer atau opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
"55 LKKL (65 persen) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 26 LKKL (30 persen) memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 4 LKKL (5 persen) memperoleh TMP," kata Harry di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).
Khusus untuk opini WTP, menunjukkan tren menurun sebanyak 6 persen dari tahun sebelumnya. Dengan hitungan dari 71 persen menjadi 65 persen dibandingkan dengan tahun 2014. Sementara, untuk opini TMP diberikan kepada 4 LKKL, diantaranya Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Sosial, Komnas HAM, dan Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Pemberian opini WTP kepada 4 LKKL itu lantaran BPK tak mendapat data lengkap mengenai laporan keuangan. Harry menyebut selain 4 LKKL, ada 30 pemerintah daerah yang juga mendapat opini TMP.
BPK memeriksa 533 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari 542 pemda yang wajib menyusun laporan keuangan. Pemeriksaan LKPD meliputi pemeriksaan 34 laporan keuangan pemprov, 408 dari pemkab, dan 91 dari pemkot.
"BPK memberikan opini WTP atas 312 LKPD, 187 WDP, 30 TMP, dan 4 Tidak Wajar (TW). Dibandingkan tahun 2014, LKPD yang mendapatkan opini WTP mengalami kenaikan 11 persen yaitu dari 47 persen opini WTP pada 2014 menjadi 58 persen pada 2015," terangnya.
Harry menjelaskan kenaikan kualitas LKPD didukung dengan upaya perbaikan kelemahan-kelemahan yang terjadi di tahun 2014. IHPS I 2016 juga mencantumkan pemeriksaan terhadap 29 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.
Pemeriksaan tersebut meliputi 7 objek pemeriksaan keuangan, 2 objek pemeriksaan kinerja dan 20 objek PDTT.
"BPK memberikan WTP terhadap LK Perum Peruri, LK Bank Indonesia, LK Penjamin Simpanan, LK Otoritas Jasa Keuangan. Terhadap LK Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) dan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU), BPK memberikan opini WDP," ungkapnya.
"Kemudian BPK memberikan opini Tidak Wajar (TW) untuk LK SKK Migas setelah, kata Harry, selama 4 tahun sebelumnya memperoleh opini TW," sambung Harry.
Pemberian opini TW kepada LK SKK Migas didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, pengakuan kewajiban diestimasi atas imbalan pascakerja berupa Manfaat Penghargaan Atas Pengabdian (MPAP), Masa Persiapan Pensiun (MPP), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK), dan Penghargaan Ulang Tahun Dinas (PUTD) senilai Rp 1,02 triliun tidak disetujui Kemenkeu.
Kedua, karena piutang abandonment & site restoration (ASR) kepada 8 KKKS senilai Rp 72,33 miliar belum dilaporkan, meskipun kewajiban pencadangan ASR telah diatur dalam klausul perjanjian.
BPK juga menyoroti soal pemantauan tidak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Sejak tahun 2010 hingga Semester I 2016, BPK telah menyampaikan 283.294 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas (obyek yang diperiksa) senilai Rp 247,87 triliun.
"Tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 61%. Rekomendasi BPK yang berhasil ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan untuk hasil pemeriksaan sebesar Rp 37,68 T," tandasnya.
Ditambahkannya, selama periode 2003 sampai Semester I 2016, BPK juga mendapat temuan pemeriksaan yang didindikasikan mengandung unsur pidana kepada instansi berwenang sebanyak 231 surat. Itu memuat 446 temuan pemeriksaan senili Rp 33,52 triliun dan USD 841,8 juta atau secara keseluruhan ekuivalen Rp 44,62 triliun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaSejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca Selengkapnya