Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bocoran Meleset, Denny Indrayana Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat

Bocoran Meleset, Denny Indrayana Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat Diskusi putusan PKPI. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat. Pelaporan ini buntut pernyataan Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem Pemilu.

"Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (15/6).

Saldi mengatakan keputusan ini untuk memberikan pelajaran kepada publik. Dia juga ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana melanggar etik atau tidak.

Saat ini, Denny Indrayana tinggal di Australia. Saldi pun mengungkapkan pihaknya masih mempelajari cara untuk bersurat kepada Denny Indrayana.

"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini," ucap Saldi Isra, dilansir dari Antara.

MK Tak akan Lapor Polisi

Saldi Isra memastikan MK tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum. Sebab, seseorang berinisial AWW sudah mempolisikan Denny Indrayana.

"Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu," ucapnya.

MK, lanjut Saldi, mempercayakan proses hukum dalam perkara pembocoran putusan kepada polisi. MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny, termasuk menghadiri proses permintaan keterangan.

"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," ujar Saldi.

Saldi mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen. "Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif," kata Saldi.

Denny Indrayana Dapat Info MK Putuskan Pemilu Tertutup

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.

Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5).

Dia menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono pun telah menyampaikan bantahan. Dia menegaskan MK belum memutuskan gugatan sistem Pemilu.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Baca Selengkapnya
Menyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK
Menyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK

Para purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh tergabung dalam F-PDR menilai pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pembelaan Ecky Terdakwa Mutilasi Angela, Pengacara Klaim Kliennya Tak Lakukan Pembunuhan Berencana
Pembelaan Ecky Terdakwa Mutilasi Angela, Pengacara Klaim Kliennya Tak Lakukan Pembunuhan Berencana

Sidang perkara mutilasi Angela Hindriati (54) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Ecky Listhianto (38) mengklaim tidak melakukan pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
MK Tegur Kuasa Hukum Telat Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024: Kalau Terlambat Lagi, 'Push up'
MK Tegur Kuasa Hukum Telat Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024: Kalau Terlambat Lagi, 'Push up'

Saldi memberikan teguran dengan bilang tak elok jika Kuasa Hukum Pemohon sering datang terlambat hadir ke sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya
MK: Dalil soal Intervensi Presiden untuk Batalkan Prabowo-Gibran jadi Peserta Pemilu Tak Beralasan Hukum
MK: Dalil soal Intervensi Presiden untuk Batalkan Prabowo-Gibran jadi Peserta Pemilu Tak Beralasan Hukum

Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
7 Relawannya Dikeroyok TNI, Ganjar: Semena-mena Bukan Zamannya Lagi, Jangan Sakiti Rakyat
7 Relawannya Dikeroyok TNI, Ganjar: Semena-mena Bukan Zamannya Lagi, Jangan Sakiti Rakyat

Ganjar juga memastikan relawannya tidak ada yang meninggal pascapengeroyokn itu.

Baca Selengkapnya