Bocah 6 Tahun Meninggal Tak Wajar Diduga Korban Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Sebelumnya, korban sempat terlihat main sepeda listrik.
Sebelumnya, korban sempat terlihat main sepeda listrik.
Bocah DKW (12) meninggal dunia tidak wajar saat dilarikan rumah sakit Kariadi Semarang, Rabu (1/11) dini hari.
Siswa kelas VI SD itu meninggal setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Ketua RW Agus Dwi Cahyono mengatakan, sebelum meninggal dunia korban sempat bermain sepeda listrik bersama temannya tiga hari lalu. Setelah hari itu, anak tersebut jarang kelihatan dan informasinya sakit.
Informasi yang sempat didengar korban sakit panas dan dini hari langsung di bawa ke rumah sakit oleh keluargannya. Setelah itu korban dikabarkan meninggalkan dunia.
"Infonya korban meninggalnya sakit panas pukul 03.30 wib. Dan infonya ada penggumpalan dimana kurang tahu, dan indikasi pelecehan," ujarnya.
Tidak lama kemudian, polisi datang ke rumah duka bersama Inafis Polrestabes Semarang.
"Tadi polisi ke sini katanya korban meninggalnya ada sesuatu yang tidak wajar," jelasnya.
Kapolsek Semarang Timur Iptu Iwan Kurniawan mengatakan benar ada penanganan kasus anak meninggal dengan tidak wajar. Tim inafis juga sudah datang ke rumah duka untuk didalami.
"Masih dalam pemeriksaan dan kami dalami lebih lanjut," kata Iwan.
Pelaku menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual sendiri terjadi pada 2016 lalu dengan terduga korban merupakan seorang mahasiswi Fisipol UGM.
Baca SelengkapnyaBulan ini adalah bulan suci bagi masyarakat suku Tengger
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki kasus meninggalnya DKW siswi SD berusia 12 tahun di Semarang lantaran diduga korban pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaMengetahui batasan dan langkah yang tepat bisa menjadi cara melindungi anak dari pelecehan dan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKejahatan seksual itu sudah dilakukan MHS selama empat tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2021.
Baca SelengkapnyaTak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnyamunculnya dorongan dan rangsangan untuk berhubungan seksual tak kenal waktu pada seseorang disebabkan karena sejumlah hal.
Baca Selengkapnya