Bocah 14 Tahun Otaki Pembegalan di Jalan Perimeter Bandara Soetta
Merdeka.com - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, menangkap empat dari 6 pelaku begal yang pernah beraksi di Jalan Perimeter Utara, kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Tragisnya, komplotan tersebut, dimotori oleh pelaku anak berusia 14 tahun.
Kapolres Kota Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menerangkan, pengungkapan kasus tersebut, bermula saat, korban yang sehari-hari bekerja di Bandara Soetta, melintasi Jalan Perimeter Utara, pada malam hari.
Saat itu, korban yang melintas sendiri dengan sepeda motornya, tiba-tiba dihadang kawanan pelaku, yang langsung mengalungkan senjata tajam.
"Korban dibegal saat hendak pulang dari Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 02.15 WIB pada 1 Juli lalu. Dari kejadian itu, sepeda motor korban Yamaha Xeon milik korban," jelas Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian, Senin (27/7)
Dengan musibah tersebut, korban kemudian melaporkan perkara pencurian dengan kekerasan yang dialami. Dari laporan itu, kemudian Polisi berhasil mengamankan empat pelaku dari enam pelaku pembegalan berinisial AS, B, R dan D.
"Terungkap, pelaku AS yang berusia 14 atau usia anak-anak, bertindak sebagai otak kejahatan tersebut. Pelaku anak ini sengaja tidak kami tampilkan, karena dia masih di bawah umur, 14 tahun dan remaja yang putus sekolah," terang Kapolres.
Diterangkan Kapolres, AS yang masih berusia 14 tahun mengajak pelaku dewasa lainnya, dengan cara menantang rekan-rekan yang jauh lebih dewasa itu, untuk melakukan pembegalan.
"Dia bilang 'begal yuk, kalau nggak begal cabut nih,' mengajak rekannya yang sudah dewasa," jelasnya.
Dari tantangan sang pelaku anak tersebut, lima pelaku lainnya kemudian mendapati mangsanya, di Jalan Perimeter Utara pada 1 Juli dinihari lalu.
Enam orang kelompok begal tersebut kemudian mendapatkan mangsanya pukul 02.15, AS yang menjadi otak pembegalan langsung mengalungkan cerurit di leher korban sehingga korban langsung menyerahkan sepeda motornya.
"Pelaku yang berusia 14 tahun dan dalam hukum masih di bawah umur kita perlakukan secara khusus," kata Adi.
Akibat perbuatan para pelaku, disangkakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara," terang Kapolres.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaPenemuan kedua jenazah ini bermula ketika pembantu mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari kedua korban.
Baca SelengkapnyaIrham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.
Baca SelengkapnyaIa tewas sesaat setelah melakukan serangan kepada tentara penjajah
Baca Selengkapnya