Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKIPM Aceh sebut banyak warga pelihara ikan Arapaima, sang predator ikan lokal

BKIPM Aceh sebut banyak warga pelihara ikan Arapaima, sang predator ikan lokal Ikan Arapaima di Sungai Brantas. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh meminta masyarakat yang masih memelihara ikan invasive atau arapaima gigas agar segera menyerahkannya kepada petugas. Bila tidak, petugas akan menjemput dan akan mengambil secara langsung.

Ikan ini merupakan jenis ikan yang dapat merusak ekosistem, bisa berakibat fatal terhadap kepunahan ikan lokal. Predator ini bukan berasal dari Indonesia, tetapi datang dari luar negeri yang harus diwaspadai dan cukup berbahaya bila dilepaskan ke alam liar.

"Ikan invasif ini adalah ikan yang dapat merusak ekosistem hingga berakibat punahnya ikan lokal atau endemik dan asalnya dari luar negeri, bukan ikan asli Indonesia," kata Kepala BKIPM Aceh, Diky Agung Setiawan Minggu, (1/7) di Banda Aceh.

Berdasarkan hasil pemantauannya, di Aceh masih banyak terdapat orang yang memelihara ikan predator tersebut. Terutama di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Kota Langsa, Kabupaten Bireuen dan sejumlah daerah lainnya.

Kekhawatiran, ikan ini merusak ekosistem serta ancaman kepunahan ikan lokal. Ikan bermoncong panjang layaknya buaya ini pernah ditemukan BKIPM Aceh di Aceh Tengah, meskipun hanya peliharaan warga.

"Sangat berbahaya, karena itu KKP perintahkan seluruh unit BKIPM untuk mendirikan posko penyerahan ikan invasive ini. Kita berharap masyarakat dapat menyerahkan ikan itu dan tidak dilepaskan ke alam liar. Apalagi selama ini ada warga yang hobi pelihara ikan predator, kalau tidak mau pelihara lagi serahkan ke kita dan jangan lepas ke alam liar," pinta Diky.

Diky mengaku akan memberikan tenggat waktu hingga 31 Juli 2018 agar masyarakat yang masih memelihara ikan tersebut segera diserahkan ke BKIPM Aceh di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

"Bila masih banyak masyarakat yang belum menyerahkan ikan invasive ini, bersama dengan BKSDA Aceh dan instansi terkait akan melakukan operasi gabungan guna mengecek keberadaan ikan invasive ini," ucapnya.

Penindakan ini sesuai dengan Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Bila ada yang memelihara atau membudidayakan ikan invasive untuk lingkungan perikanan dan sumber daya ikan di Indonesia maka bisa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

"Jadi kalau diserahkan sukarela tentu kita tidak melakukan penindakan," jelasnya.

Ikan invasive seperti Arapaima Gigas, Piranha, Aligator Gar dan ikan predator lainnya ini sendiri merupakan ikan yang berasal dari luar negeri dan bukan merupakan ikan asli Indonesia. Masuknya ikan ini ke Indonesia sendiri belum diketahui pasti dari mana dan kini menyebar di masyarakat.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP