Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bimanesh divonis tiga tahun penjara

Bimanesh divonis tiga tahun penjara Bimanesh Sutarjo Jalani Sidang Keterangan Ahli. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhkan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider satu bulan kurungan. Dokter penyakit dalam RS Medika itu dinyatakan terbukti terlibat bersama Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo tebukti secara sah dan kemudian bersalah melakukan tindak pidana secara bersama dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah 150 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti-ganti kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).

Hal yang memberatkan Bimanesh adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta, perbuatannya dinilai telah menciderai profesinya sebagai seorang dokter.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencarnya memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa mencederai profesi dokter," ujar anggota majelis hakim.

Sementara hal meringankan, hakim menilai Bimanesh bersikap sopan selama jalannya persidangan. Serta, hakim menghargai pengabdiannya sebagai seorang dokter selama 38 tahun bertugas.

"Tidak pernah terlibat kasus hukum, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa telah berjasa di dunia kesehatan atas pengabdiannya selama 38 tahun," imbuhnya.

Bimanesh atas putusan ini tidak langsung mengajukan banding. Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada pihaknya untuk mengajukan banding.

"Kami akan pikir-pikir," kata Bimanesh.

Sebelumnya diberitakan, Bimanesh dalam pembelaannya berkukuh tidak berniat menghalangi penyidikan KPK. Dia mengklaim, tindakannya merawat Setya Novanto saat kecelakaan merupakan murni menjalankan tugasnya sebagai dokter tanpa melihat latar belakang pasien.

Dia mengatakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai pihak yang aktif menghalangi penyidik KPK yang tengah bertugas. Bimanesh mengaku dirinya yang mengusulkan kepada penyidik dan dokter KPK untuk memindahkan Setya Novanto yang berstatus tersangka saat itu, ke RSCM untuk melakukan CT Scan.

Dalam sidang tuntutan, JPU KPK menuntut Bimanesh enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Bimanesh melakukan perintangan penyidikan dengan mengubah diagnosa Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.

Bimanesh diketahui mendapat telepon dari Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto saat itu, yang menyatakan skenario mantan Ketua DPR itu adalah kecelakaan. Dari telepon tersebut jaksa menilai telah terjadi meeting of mind terhadap rangkaian skenario Novanto masuk ke rumah sakit.

Dia dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Hunian Belum Siap, PNS Pindah ke IKN Nusantara Dikurangi Jadi 6.000 dan Waktu Mundur Setelah Agustus 2024
Hunian Belum Siap, PNS Pindah ke IKN Nusantara Dikurangi Jadi 6.000 dan Waktu Mundur Setelah Agustus 2024

Konsep kantor kementerian dan lembaga yang terdapat di IKN juga tidak seperti di Jakarta. Di sini para ASN akan bekerja sangat efektif dengan basis elektronik.

Baca Selengkapnya
Anies dan Prabowo Saling Dukung Program Menambah Jumlah Dokter di Indonesia
Anies dan Prabowo Saling Dukung Program Menambah Jumlah Dokter di Indonesia

Anies dan Prabowo Saling Dukung Program Menambah Jumlah Dokter di Indonesia

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Pemeran Semar Meninggal Usai Pentas Sendratari Sambut Ganjar dan Mahfud Kampanye Akbar di Solo
Pemeran Semar Meninggal Usai Pentas Sendratari Sambut Ganjar dan Mahfud Kampanye Akbar di Solo

Seniman yang memerankan tokoh Semar dan meninggal tersebut bernama Blacius Subono.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Gelar Kedokteran Sp.KK dan Sp.DV Berubah menjadi Sp.DVE, Ini Penjelasan Detail dari Perdoski
Gelar Kedokteran Sp.KK dan Sp.DV Berubah menjadi Sp.DVE, Ini Penjelasan Detail dari Perdoski

Ruang lingkup dokter Sp.DVE, lanjut Prof Yulianto, menangani berbagai kelainan kulit.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?
Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.

Baca Selengkapnya