Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara, Rekan-rekannya Lebih Ringan
Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Billy Sindoro lima tahun penjara dalam kasus suap proyek Meikarta. Sementara tiga terdakwa lain yang disebut bekerja sama dengan Billy, dituntut lebih rendah.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalana LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2). Jaksa penuntut umum pada KPK, I Wayan Riana meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Billy diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hukuman itu diberikan berdasarkan fakta dan dakwaan persidangan. Selain itu, jaksa menilai Billy merupakan residivis kasus suap KPPU serta tidak mengakui perbuatannya.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa," kata I Wayan Riana dalam sidang.
Sementara tiga terdakwa lain, yakni Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi pun dijerat dengan pasal yang sama. Namun tuntutan hukumnya berbeda.
Henry dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Fitradjaja dan Taryudi sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka diyakini jaksa bersama-sama Billy Sindoro melakukan suap ke Pemkab Bekasi.
Jaksa menilai semua terdakwa terlibat dalam pemberian suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta dengan total Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Dalam persidangan, Billy dan terdakwa lain akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
"Kita ingin satu minggu untuk pembelaan," ucap kuasa hukum Billy dan diikuti pernyataan serupa oleh kuasa hukum Henry Jasmen.
Sementara Fitradjaja dan Taryudi menyampaikan langsung kepada Hakim. "Saya akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dan juga dari penasihat hukum," ucap mereka.
Hakim pun memutuskan sidang pembelaan digelar Rabu pekan depan pukul 17.00 WIB. Sementara untuk putusan majelis Hakim direncanakan pada tanggal 5 Maret 2019.
"(Pembelaan) mau pribadi silakan mau melalui kuasa hukum silakan. Jadwalnya pekan depan. Sementara untuk sidang putusan saya rencananya tanggal 5 (Maret 2019)," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya