Berupaya kabur dengan lawan petugas, pengedar narkoba di Bekasi dilumpuhkan
Merdeka.com - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi terpaksa melumpuhkan seorang pengedar narkoba jenis ganja yang dibekuk di Perumahan Mega Regency Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dari tangan tersangka AJS alias A (24) disita barang bukti sebanyak 14 kilogram ganja siap edar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan sejak dua pekan lalu sempat tiga kali gagal. Sebab, proses penangkapan dengan cara polisi berpura-pura sebagai pembeli kerap dibatalkan oleh tersangka.
"Kami menyelidiki setelah ada informasi bahwa di wilayah Serang-Cibarusah sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Candra di Cikarang, Rabu (30/5).
Ia mengatakan, proses penangkapan yang keempat juga nyaris gagal. Awalnya, polisi dan pelaku membuat janji transaksi di wilayah Setu. Namun, tersangka mendadak membatalkan dan meminta agar transaksi di wilayah Cibarusah tepatnya di gerbang jalan masuk Perum Mega Regency.
"Setelah disepakati, anggota bergerak ke lokasi. Sampai di sana, datang seorang laki-laki yang sesuai ciri-cirinya diduga kuat adalah tersangka," kata dia.
Karena itu, polisi segera menyergapnya. Dari hasil penggeledahan didapatkan sebungkus plastik warna hitam di dalamnya 418 gram daun ganja. Setelah diinterogasi tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya Perum Mutiara Bekasi Jaya, Cibarusah.
"Disaksikan pengurus RT, kami melakukan penggeledahan. Kami temukan 14 kilogram ganja di bawah kolong tempat tidur yang disimpan di dalam karung," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram itu didapat dari seorang bandar berinisial W di Ciputat, Tangerang. Ketika tersangka diminta menunjukkan keberadaan W, tersangka berpura-pura ingin buang air, lalu berusaha melarikan diri.
"Tersangka berusaha melawan dengan mendorong petugas dan mencoba merebut senjata api milik petugas sehingga terjadi kontak fisik," ujarnya.
Untuk menghindari tersangka kabur petugas segera mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak dan mengenai kaki kiri tersangka. Lalu, tersangka segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya