Berkas pelaku penganiayaan balita di DIY dilimpahkan ke kejaksaan

Polda DIY terus melanjutkan proses tersangka penganiayaan balita, Adi Cahyono. Sejauh ini polisi sudah melimpahkan berkas ke kejaksaan berupa data-data seperti kronologi dan hasil pemeriksaan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Berkas pelaku penganiayaan balita di DIY dilimpahkan ke kejaksaan
Ilustrasi Narapidana. ©2014 Merdeka.com

Polda DIY terus melanjutkan proses tersangka penganiayaan balita, Adi Cahyono. Sejauh ini polisi sudah melimpahkan berkas ke kejaksaan berupa data-data seperti kronologi dan hasil pemeriksaan.Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY, Kompol Retnowati menegaskan semua berkas itu sudah lengkap. "Tak ada kesulitan di lapangan. Kita hanya tinggal menunggu pemeriksaan dari kejaksaan. Barang bukti seperti mesin cuci, kulkas dan lemari besi juga sudah kami siapkan," kata Retnowati, Jumat (6/1).Retnowati menjelaskan bahwa proses di kejaksaan tidak akan memakan waktu lama. Jika sudah dianggap lengkap kejaksaan, bekas tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan."Kalau proses ke pengadilan itu ditangan jaksa. Kita akan melengkapi jika ada kekurangan," terang Retnowati.Hingga saat ini, tersangka Adi Cahyono masih mendekam di tahanan Polda DIY. Sedangkan Sartini dan balita JM yang menjadi korban penganiayaan Adi Cahyono masih dalam perlindungan Polda DIY."JM kondisinya makin sehat dan gemuk. Makin terurus," ungkapnya Retnowati.Diberitakan sebelumnya, JM berulang kali menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh AC. Penganiayaan tersebut di antaranya adalah ditempeli besi panas pada perutnya, mengikat karet kencang pada jari kaki sehingga tulangnya bergeser.JM juga pernah dimasukkan ke dalam kulkas, bahkan dimasukkan ke dalam mesin cuci. Akibatnya, JM saat ini mengalami trauma ketika mendengar suara mesin cuci. JM juga trauma kala melihat es dan kulkas.

Rekomendasi