Berkas kasus narkoba yang jerat anggota DPRD Sulbar akhirnya lengkap
Merdeka.com - Berkas kasus sabu legislator dari DPRD Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) atas nama Muhammad Taufan, (47) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya dinyatakan P21 (lengkap) setelah sebulan lamanya berkas ini diproses.
Diantar penyidik dari kepolisian, berkas dan tersangka Ir Muhammad Taufan bersama dua tersangka lain, rekan legislator tersebut yakni Andi Zaldy Padjonga dan Abdul Haris Suang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Cukup panjang proses pelimpahan ini berlangsung. Hal ini karena agenda pertama seperti informasi yang beredar ke para awak media bahwa pelimpahannya pukul 11.30 Wita. Namun hingga pukul 13.00 Wita, belum ada tanda-tanda tersangka 'eksklusif' tersebut akan tiba di kantor Kejari Makassar, Jalan Amanagappa.
Dikonfirmasi ke pihak kepolisian dari Polrestabes Makassar menyebutkan pelimpahan ditunda esok hari karena Jaksa menginformasikan ada rapat. Setelah Kepala Kejari Makassar, Deddy Suardy Surachman ditemui di kantornya membenarkan akan ada pelimpahan Selasa hari ini, akan ditunggu sampai jam kerja berakhir.
Saat dikonfirmasi jaksanya, Ilham SH membantah jika pelimpahan ditunda karena pihaknya ada rapat. "Yang menunda itu penyidik. Katanya besok pelimpahan dilakukan. Tapi saya tidak tahu alasannya apa," kata Ilham SH.
Tidak selang berapa lama, informasi ke sekian kalinya menyebutkan pelimpahan berkas dan tersangka kasus sabu ini tetap terlaksana pukul tapi nanti 15.00 Wita. Hingga akhirnya pukul 16.29 Wita, legislator PKPI itu bersama dua rekannya tiba di kantor di Kejari Makassar.
Kurang lebih satu jam, tiga tersangka ini berada di dalam ruangan jaksa. Sekira pukul 17.08 Wita, Ir Muhammad Taufan, Andi Zaldy Padjonga dan Abdul Haris Suang keluar dan langsung dinaikkan ke atas mobil tahanan Kejari Makassar berplat DD 326 AI menuju Balai Rehabilitasi Baddoka, Makassar.
Jaksa Ilham kepada wartawan menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersampul nama penyidik AKP Ilham Fitriyadi sama sekali tidak menyebutkan identitas diri Ir Muhammad Taufan sebagai seorang legislator. Hanya tertulis sebagai orang swasta.
"Di sini hanya tertulis swasta. Tadi tersangka diserahkan bersama berkas dan barang buktinya yakni satu plastik bening berisi sabu seberat 0,1254 gram, satu alat isap, dua sendok sabu, dua sumbu kompor, dua sacet plastik, dua batang korek dan dua pirex," jelas Ilham.
Ditambahkan, Muhammad Taufan dkk dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 junto pasal 132 dan pasal 127 dengan ancaman penjara empat tahun.
"Kita berdasarkan assesment maka ketiganya akan dikembalikan ke Balai Rehabilitasi Baddoka untuk direhab sembari menunggu agenda persidangan," kata Ilham.
Diketahui, sebelumnya pada 17 September lalu, Muhammad Taufan ini digerebek di Jalan Jipang Permain bersama Andi Zaldy Padjonga dan Abdul Haris Suang sekira pukul 20.00 Wita. Sabu dan sejumlah peralatan sabu disita sebagai barang bukti.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaIP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaOperasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca Selengkapnya