Berkas 800 halaman, sidang tuntutan korupsi bansos ditunda 3 kali
Merdeka.com - Sidang pembacaan tuntutan korupsi dana hibah dan bansos dengan terdakwa mantan Kepala Kesbangpol Sumsel Ikhwanudin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, kembali ditunda. Dengan demikian, penundaan ini telah terjadi tiga kali sejak sebelum libur lebaran yang lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Tasripin mengatakan, permintaan penundaan bukan disengaja, melainkan lantaran butuh waktu cukup lama untuk memperbaiki berkas tuntutan masing-masing setebal 800 halaman. Penyempurnaan juga dilakukan untuk melengkapi data-data penting seperti fakta yuridiksi.
"Sudah tiga kali tertunda sidang ini, bukan disengaja tetapi memperbaiki berkas," ungkap Tasripin usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (19/7) sore.
Pada sidang sebelumnya dia berjanji membacakan tuntutan hari ini. Hanya saja, perbaikan berkas yang ditarget rampung sesuai rencana justru mengalami kendala.
"Kami pastikan Senin pekan depan dapat selesaikan berkas tuntutan. Karena majelis hakim memberikan waktu hari itu dari sidang tadi," ujarnya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Saiman meminta penasihat hukum kedua terdakwa untuk memahami kondisi JPU. Dia pun tetap memberikan tanggapan dan sikap kepada penasihat hukum, apakah diterima atau tidak.
"Sidang ditunda sampai Senin pekan depan, JPU harus membacakan tuntutan," kata Saiman.
"JPU harus siap, tidak ada lagi alasan untuk tidak siap, perbaikan dan lain sebagainya," tutupnya.
Diketahui, JPU Kejagung meminta majelis hakim menunda pembacaan tuntutan dengan alasan berkas tuntutan belum siap, Kamis (13/7). Saat itu, JPU hanya diwakilkan oleh seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang. Sebelumnya, pada 6 Juli 2017 atau saat pertama kali sidang agenda tuntutan, JPU meminta penundaan hingga usai libur Idul Fitri.
Sidang korupsi dana hibah dan bansos dengan terdakwa mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel, Ikhwanudin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing yang merupakan Kepala BPKAD Sumsel, telah bergulir sejak 13 Maret 2017.
Dua pejabat Sumsel itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pencairan dana hibah dan bansos Sumsel tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya