Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berdasarkan UU, eks Hakim Agung sebut gugatan Hemas harus dikabulkan

Berdasarkan UU, eks Hakim Agung sebut gugatan Hemas harus dikabulkan GKR Hemas. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Hakim Agung RI Laica Marzuki mengatakan permohonan Gusti Kanjeng Ratu Hemas kepada Ketua Mahkamah Agung untuk membatalkan atau mencabut pengambilan sumpah Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus dianggap dikabulkan secara hukum. Hal itu karena sejak permohonan diajukan pada 7 April 2017 Ketua MA tidak memberikan tanggapan hingga melampaui batas waktu.

"Karena itu, sesuai ketentuan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, permohonan (GKR Hemas dkk) tersebut dianggap dikabulkan secara hukum," kata Laica Marzuki saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (22/5).

Laica menjelaskan, menurut Pasal 53 UU No 30/2014, jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menetapkan batas waktu kewajiban, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan atau tindakan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima lengkap.

"Apabila dalam batas waktu tersebut Badan atau Pejabat Pemerintahan (Ketua MA) tidak menetapkan atau melakukan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan secara hukum," ujar Laica Marzuki.

Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada PTUN dan PTUN wajib memutuskan permohonan itu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja.

Sementara itu, terkait dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI No 20 P/HUM/2017 yang membatalkan Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib, Laica Marzuki menegaskan bahwa Putusan MA memiliki kekuatan yang mengikat setiap subyek hukum. Termasuk, Ketua MA beserta jajaran dan bawahannya.

"Putusan MA wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua Badan/Pejabat Pemerintahan dan Penyelenggara Negara lainnya dalam melaksanakan fungsi pemerintahan," jelas Laica.

Atas dasar itu, lanjut mantan Hakim Agung MA ini, tindakan Ketua MA (melalui Wakil Ketua MA Suwardi) memandu pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPD RI (OSO dkk) tidak boleh melanggar hukum.

"Pemanduan pengucapan sumpah/janji hanya dapat diberikan terhadap pejabat publik yang sah serta legitimate," katanya.

Jadi, ketika Putusan MA menyatakan tidak sah Peraturan DPD RI No. 1/2017, yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD RI menjadi 2 tahun 6 bulan, maka selama masa jabatan 5 tahun kepemimpinan DPD RI tidak dimungkinkan adanya penggantian pimpinan DPD yang bersamaan waktunya dengan keanggotaan DPD RI.

"Kekosongan Pimpinan DPD RI hanya terjadi manakala terdapat anggota pimpinan yang karena suatu musabab tidak dapat melaksanakan tugas, misalnya tersangkut kasus korupsi, atau berhalangan tetap di masa tenggang waktu 5 tahun itu," jelas Laica Marzuki.

Sementara kuasa hukum GKR Hemas dkk, Irman Putra Sidin menegaskan, gerilya politik OSO dkk telah melahirkan Pimpinan DPD ilegal dan berimbas pada munculnya dualisme Pimpinan DPD. Gerilya politik tersebut telah pula menginjak-nginjak Putusan MA, sekaligus mengancam penegakan hukum di masa depan.

"Karena itu, perlu upaya bersama untuk menyelamatkan Putusan MA agar kewibawaan hukum tetap terjaga. Sebagai benteng terakhir penegakan hukum di negeri ini, lembaga MA harus tetap kita jaga bersama. Sebab ketika politik telah mengalahkan hukum, ketika itu pula masa kehancuran sebuah bangsa dimulai," ujarnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan
Sekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan

Hasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemakzulan Jokowi Dianggap Pengalihan Isu Pihak yang Takut Kalah, Begini Kata Sekjen PDIP
Pemakzulan Jokowi Dianggap Pengalihan Isu Pihak yang Takut Kalah, Begini Kata Sekjen PDIP

Hasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.

Baca Selengkapnya
Dasco Heran Hasto Ungkap Jokowi Mau Ambil Posisi Ketum PDIP Megawati
Dasco Heran Hasto Ungkap Jokowi Mau Ambil Posisi Ketum PDIP Megawati

Dia pun berharap agar seluruh partai politik dalam dinamika pergantian pimpinan dapat berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Ini Deretan Tokoh Disiapkan PDIP Maju Pilkada DKI: Ada Jenderal Andika Bersaing dengan Mantan Gubernur
Ini Deretan Tokoh Disiapkan PDIP Maju Pilkada DKI: Ada Jenderal Andika Bersaing dengan Mantan Gubernur

Pantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya