Berawal dari 224 Gram, Polda DIY Temukan Tujuh Hektare Ladang Ganja
Merdeka.com - Jaringan peredaran ganja antarpulau berhasil dibongkar oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari pembongkaran sindikat ini, Polda DIY menemukan lahan ganja seluas tujuh hektare di Pidie, Aceh.
Diresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran ganja lintas pulau ini berawal saat polisi menangkap seorang pengedar berinisial HP (31) di daerah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DIY.
Dari tersangka HP yang ditangkap awal, polisi menelusuri penjualan ganja dilakukan melalui media sosial dan barangnya dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Tersangka HP kami tangkap pada 18 Juli lalu dengan barang bukti 224 gram ganja. Kemudian dari tersangka dilakukan pengembangan diketahui jika ganja itu berasal dari daerah Medan," ungkap Bayu, Senin (22/8).
Berdasarkan keterangan tersangka, kemudian tim Resnarkoba Polda DIY berangkat ke Medan dan menangkap seorang tersangka berinisial ES yang sedang mengirim ganja seberat 150 gram. Saat ditangkap, tersangka ES mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial AA.
Bayu mengungkap dari tersangka AA ini mendapatkan barang dari tersangka US. Dari tersangka US ini, pihak Ditresnarkoba Polda DIY mengamankan ganja seberat 610 gram.
"Dari keterangan tersangka US ini diketahui ada ladang ganja di daerah Agusen, Gayo Lues, Aceh. Untuk sampai ke lokasi, tim harus berjalan selama 10 jam dan menemukan lebih kurang tujuh hektare dengan jumlah sekitar 7.000 batang pohon ganja," ucap Adhi.
"7.000 batang pohon ganja ini ditaksir menghasilkan sekitar tujuh ton ganja. Kemudian kami musnahkan di lokasi sekitar tujuh ton," sambung Adhi.
Adhi menambahkan polisi akan terus berupaya membongkar sindikat pengedar ganja yang ada di DIY. Menurut Adhi para pengedar ini menjadikan wilayah DIY sebagai pasar.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Adhi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaDalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKorban dibawa dari Jakarta lalu ditempatkan di salah satu lokasi di Yogyakarta.
Baca Selengkapnya