'Berantas teror, pemerintah jangan tunggu revisi UU Terorisme'
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto mengecam tindakan terorisme yang menewaskan satu orang anggota polisi Aiptu M Sigalinging yang tengah berjaga di Mapolda Sumatera Utara pukul 03.00 WIB. Anggota polisi tersebut tewas dengan luka tusukan dibeberapa bagian tubuh.
"Kalau teroris Sumut, ini tindakan yang sangat keji yang harus kita berantas. Dan tentu kita harapkan bahwa TNI dan Polri sekarang sedang kerja keras dan kita harapkan bisa selesai," ujar Novanto di Kediamannya, Jakarta, Minggu (25/6).
Novanto menegaskan, masalah teroris harus benar-benar diwaspadai oleh masyarakat dan pemerintah. Dia mengajak semua stakeholder bersama-sama menumpas tindakan terorisme.
"Masalah teroris ini, saya rasa harus betul-betul masyarakat harus waspadai. Dan kita akan bersama-sama menumpas kejahatan-kejahatan yang sangat kejam ini," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah memberantas tindakan terorisme. Sebab tindakan tersebut mengganggu pergerakan ekonomi, politik dan kepentingan nasional.
"Kalau ada yang terkait teror kita tentu dukung pemerintah karena sangat mengganggu ekonomi, politik dan kepentingan nasional. Yang paling penting kita perlu berhati-hati juga jangan sampai salah tangkap kemudian kriminalisasi, semacam itu.
Sementara itu, Fadli mengatakan pemerintah tidak harus menunggu pembahasan revisi undang-undang terorisme selesai dalam memberantas teroris. Dengan undang-undang yang ada saat ini, sudah cukup kuat untuk memberi efek jera tindakan terorisme.
"Kan jaringannya sudah diketahui, siapa dan dimana saja titiknya. Tentu harus ada pendekatan persuasif dan tindakan kalau tidak mau berubah. Saya rasa kalau yang menyangkut kepentingan nasional sudah ada dari undang-undang yang sudah ada sekarang pun sudah bisa dilakukan, tidak harus dengan menunggu revisi uu terorisme," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Purn) Boy Rafli Amar dianugerahi tanda penghormatan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaDi tengah upaya membumikan toleransi pada keberagaman, kelompok radikal melakukan framing terhadap moderasi beragama.
Baca SelengkapnyaJangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya