Bentuk Ketidakadilan, Penggunaan Sirine dan Strobo Diusulkan Hanya buat Presiden dan Wapres Saja

Pembekuan ini adalah awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang ada.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Bentuk Ketidakadilan, Penggunaan Sirine dan Strobo Diusulkan Hanya buat Presiden dan Wapres Saja
Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. (© 2025 Liputan6.com)

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno memberikan dukungan terhadap kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator saat pengawalan di jalan raya. Ia berpendapat bahwa langkah ini adalah awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang ada.

Namun, Djoko juga menekankan pentingnya penertiban ini untuk tidak hanya bersifat sementara.

"Itu hal yang positif, tapi bukan sementara ya selamanya. Ini kebijakan positif artinya Korlantas mendengar keluhan masyarakat di jalan," ungkapnya ketika dihubungi pada Sabtu malam, 20 September 2025.

Dengan demikian, harapannya adalah agar kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Dia menyatakan bahwa penggunaan sirene dan rotator di luar ketentuan yang ada telah menjadi masalah serius yang menimbulkan ketidakadilan dan kekacauan di jalan raya. Dalam situasi sehari-hari yang dipenuhi dengan kemacetan di Jakarta, sebaiknya pengawalan hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

"Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden," ungkapnya.

Djoko menekankan bahwa sudah terdapat regulasi yang mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobo. Menurut pengetahuannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya tujuh kelompok tertentu yang diizinkan untuk mendapatkan pengawalan.

"Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

"Esensi dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal," katanya.

Dia juga menyatakan bahwa dalam hal pengamanan, pihak yang memiliki otoritas tertinggi adalah Polri.

"Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri," sambungnya.

Faktanya, banyak orang sering melihat kendaraan pribadi atau pejabat yang tidak dalam situasi darurat menggunakan lampu strobo untuk melewati kemacetan. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa strobo menjadi simbol privilese dan bukan alat untuk keselamatan umum.

"Penggunaan yang tidak pada tempatnya ini menciptakan rasa tidak adil dan memicu kemarahan," ucap dia.

Sebagai akibatnya, ketika terjadi keadaan darurat yang sebenarnya, masyarakat mungkin tidak memberikan jalan secepat atau seefisien yang diharapkan.

"Intinya, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan pada akhirnya merusak esensi dari tujuannya sebagai alat keselamatan," ucap dia.

Oleh karena itu, penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan yang tepat agar fungsi dari alat tersebut tetap terjaga dan tidak disalahgunakan.

Djoko mengusulkan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menekankan bahwa sanksi pidana serta denda perlu ditingkatkan agar dapat memberikan efek jera bagi pelanggar aturan yang ada.

"Ada saksi yang diberikan dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (pasal 287 ayat 4). Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi," ucap dia.

Menurut Djoko, revisi ini sangat penting untuk menciptakan kepatuhan yang lebih baik di masyarakat. Dengan meningkatkan sanksi, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang dan keselamatan di jalan raya dapat terjaga.

Ia percaya bahwa perubahan dalam undang-undang ini akan memberikan dampak positif bagi semua pengguna jalan.

"Ada saksi yang diberikan dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4). Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi," ucap dia.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memutuskan untuk menghentikan penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan patroli pengawal atau patwal. Keputusan ini diambil setelah adanya protes dari masyarakat di media sosial yang berujung pada gerakan penolakan terhadap penggunaan sirene dan rotator.

"Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (19/9/2025).

Suara sirene dan rotator yang dianggap mengganggu pengguna jalan baik mobil maupun motor kini menjadi fokus evaluasi Korlantas Polri.

"Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot," tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berkendara di jalan raya. Dengan adanya evaluasi ini, Korlantas Polri berkomitmen untuk menciptakan situasi lalu lintas yang lebih baik dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Rekomendasi